http://picasion.com/gl/2jwY/


widgets
http://picasion.com/gl/1Nts/

WANITA PERNAH PUNYA DUA SUAMI DI DUNIA. SIAPAKAH YANG AKAN MENJADI SUAMINYA KELAK DI SURGA

Apabila seorang wanita memiliki dua suami di dunia (setelah pisah dengan suami pertama, menikah lagi dengan suami kedua), lalu siapa di antara keduanya yang akan menjadi suaminya di surga kelak? Dan kenapa dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya menyebutkan istri-istri yang akan diperoleh para lelaki di surga dan tidak menyebutkan adanya suami-suami yang akan dipersandingkan dengan para wanita yang masuk surga? Jawab: Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al- `Utsaimin rahimahullahu menjawab: “ Apabila seorang wanita ketika di dunia memiliki dua suami maka kelak di surga ia dipersilakan untuk memilih siapa di antara dua suaminya yang ia inginkan untuk menjadi pendampingnya di surga. Bila seorang wanita tidak sempat menikah ketika di dunia maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menikahkannya dengan lelaki yang menyenangkan hatinya di surga. Karena memang kenikmatan di surga tidak hanya diberikan kepada para lelaki namun juga untuk para wanita, sementara termasuk kenikmatan surga adalah memiliki pasangan hidup. Adapun pertanyaan kenapa Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya menyebutkan bidadari surga sebagai pasangan hidup dan tidak menyebutkan adanya suami- suami sebagai pasangan hidup wanita ahlul jannah maka kami katakan: Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan istri-istri bagi para lelaki ahlul jannah karena lelakilah yang mencari wanita. Namun bukan berarti para wanita ahlul jannah tidak memiliki suami di surga bahkan mereka punya suami dari kalangan anak Adam .” ( Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 2/53, sebagaimana dalam Fatawa Al- Mar`ah Al-Muslimah, 1 /88) Dikutip dari Http://Asysyariah.com Penulis : Sakinah dalam Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, Judul: Suami Seorang Wanita di Jannah (Surga)

DALAM MENUNTUT ILMU. BELAJAR ILMU AGAMA ATAU ILMU DUNIA

Apakah dalam belajar kita hanya mencukupkan diri dengan mempelajari ilmu syar’i (ilmu agama), tidak belajar ilmu dunia? Jawab: Asy-Syaikhul Muhaddits Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu menjawab: “ Ilmu yang wajib untuk kita pelajari dan kita dahulukan adalah ilmu syar’i . Ilmu inilah yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan atas anda. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ “ Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim .” Bila anda ingin mengerjakan shalat sebagaimana shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka pelajari ilmunya sebelum anda mempelajari kimia, fisika, dan selainnya. Bila ingin berhaji, anda harus mengetahui bagaimana manasik haji yang ditunaikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pula dalam masalah akidah dan pembayaran zakat. Bila ingin melakukan transaksi jual beli, semestinya anda pelajari hukum jual beli sebelum anda mempelajari kimia, fisika dan selainnya. Setelah anda pelajari perkara yang memberikan manfaat kepada anda dan anda mengenal akidah yang benar , tidak apa-apa bagi anda mempelajari ilmu yang mubah yang anda inginkan . Akan tetapi bila anda diberi taufiq, dikokohkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan dijadikan anda cinta terhadap ilmu yang bermanfaat, ilmu Al-Qur`an dan As-Sunnah, maka teruslah mempelajarinya, karena Rasulullah Shallallahu ‘ alaihi wa sallam bersabda: مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ “ Siapa yang Allah inginkan kebaikan baginya maka Allah faqihkan (pahamkan) dia dalam agama .” Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: فَأَعْرِضْ عَنْ مَنْ تَوَلَّى عَنْ ذِكْرِنَا وَلَمْ يُرِدْ إِلاَّ الحْيَاَةَ الدُّنْيَا. ذَلِكَ مَبْلَغُهُمْ مِنَ الْعِلْمِ “ Berpalinglah engkau dari orang yang enggan berzikir kepada Kami dan ia tidak menginginkan kecuali kehidupan dunia. Yang demikian itu merupakan kadar ilmu yang mereka capai .” (An- Najm: 29-30) يَعْلَمُوْنَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ اْلآخِرَةِ هُمْ غَافِلُوْنَ “ Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia sementara mereka lalai dari akhirat .” (Ar-Rum: 7) Bila seseorang telah mempelajari ilmu yang wajib baginya, kemudian setelah itu ia ingin belajar kedokteran, teknik, atau ilmu lainnya maka tidak mengapa. Kita sedikitpun tidak mengharamkan atas manusia apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala halalkan untuk mereka. Akan tetapi sepantasnya ia mengetahui bahwa kaum muslimin lebih butuh kepada orang yang dapat mengajari mereka agama yang murni sebagaimana yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka lebih butuh kepada orang yang alim tentang agama ini daripada kebutuhan mereka terhadap ahli teknik, dokter, pilot, dan sebagainya. Dengan keberadaan ulama, kaum muslimin diajari tentang syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala, tentang apa yang sepantasnya dilakukan oleh seorang dokter, dan seterusnya. Sebaliknya jika tidak ada yang mengajarkan kebenaran (agama) kepada kaum muslimin, mereka tidak dapat membedakan mana orang yang alim dan mana ahli nujum. Mereka tidak tahu apa yang sepantasnya dilakukan oleh ahli teknik. Mereka tidak dapat membedakan antara komunis dengan seorang muslim. Dengan demikian, wahai saudaraku, rakyat yang bodoh ini butuh kepada ulama untuk menerangkan syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada mereka dan mengajari mereka kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ( Ijabatus Sa`il ‘ala Ahammil Masa`il, hal. 300-301) Dikutip dari: http:// asysyariah.com Penulis : Sakinah oleh : Asy-Syaikhul Muhaddits Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah Judul: Mendahulukan Belajar Ilmu Syar’i

TUTUPLAH AIB SAUDARAMU WAHAI MUSLIMAH

Ketika asyik membicarakan kekurangan orang lain seakan lupa dengan diri sendiri. Seolah diri sendiri sempurna tiada cacat dan cela. Ibarat kata pepatah, “ Kuman di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tiada tampak .”… Saudariku muslimah… Bagi kebanyakan kaum wanita, ibu-ibu ataupun remaja putri, bergunjing membicarakan aib, cacat, atau cela yang ada pada orang lain bukanlah perkara yang besar. Bahkan di mata mereka terbilang remeh, ringan dan begitu gampang meluncur dari lisan. Seolah-olah obrolan tidak asyik bila tidak membicarakan kekurangan orang lain. “ Si Fulanah begini dan begitu… ”. “ Si ‘ Alanah orangnya suka ini dan itu… ”. Ketika asyik membicarakan kekurangan orang lain seakan lupa dengan diri sendiri. Seolah diri sendiri sempurna tiada cacat dan cela. Ibarat kata pepatah, “ Kuman di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tiada tampak .” Perbuatan seperti ini selain tidak pantas/tidak baik menurut perasaan dan akal sehat kita, ternyata syariat yang mulia pun mengharamkannya bahkan menekankan untuk melakukan yang sebaliknya yaitu menutup dan merahasiakan aib orang lain. Ketahuilah wahai saudariku, siapa yang suka menceritakan kekurangan dan kesalahan orang lain, maka dirinya pun tidak aman untuk diceritakan oleh orang lain. Seorang ulama salaf berkata, “ Aku mendapati orang-orang yang tidak memiliki cacat/cela, lalu mereka membicarakan aib manusia maka manusia pun menceritakan aib-aib mereka. Aku dapati pula orang-orang yang memiliki aib namun mereka menahan diri dari membicarakan aib manusia yang lain, maka manusia pun melupakan aib mereka .”1 Tahukah engkau bahwa manusia itu terbagi dua: Pertama: Seseorang yang tertutup keadaannya, tidak pernah sedikitpun diketahui berbuat maksiat. Bila orang seperti ini tergelincir dalam kesalahan maka tidak boleh menyingkap dan menceritakannya, karena hal itu termasuk ghibah yang diharamkan. Perbuatan demikian juga berarti menyebarkan kejelekan di kalangan orang- orang yang beriman. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: إِنَّ الَّذِيْنَ يُحِبُّوْنَ أَنْ تَشِيْعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِيْنَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ “ Sesungguhnya orang-orang yang menyenangi tersebarnya perbuatan keji2 di kalangan orang- orang beriman, mereka memperoleh azab yang pedih di dunia dan di akhirat… .” (An-Nur: 19) Kedua: Seorang yang terkenal suka berbuat maksiat dengan terang-terangan, tanpa malu- malu, tidak peduli dengan pandangan dan ucapan orang lain. Maka membicarakan orang seperti ini bukanlah ghibah. Bahkan harus diterangkan keadaannya kepada manusia hingga mereka berhati-hati dari kejelekannya. Karena bila orang seperti ini ditutup-tutupi kejelekannya, dia akan semakin bernafsu untuk berbuat kerusakan, melakukan keharaman dan membuat orang lain berani untuk mengikuti perbuatannya3. Saudariku muslimah… Engkau mungkin pernah mendengar hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi: مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فيِ الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ … “ Siapa yang melepaskan dari seorang mukmin satu kesusahan yang sangat dari kesusahan dunia niscaya Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan dari kesusahan di hari kiamat. Siapa yang memudahkan orang yang sedang kesulitan niscaya Allah akan memudahkannya di dunia dan nanti di akhirat. Siapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan kelak di akhirat. Dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba-Nya itu menolong saudaranya… .” (HR. Muslim no. 2699) Bila demikian, engkau telah tahu keutamaan orang yang suka menutup aib saudaranya sesama muslim yang memang menjaga kehormatan dirinya, tidak dikenal suka berbuat maksiat namun sebaliknya di tengah manusia ia dikenal sebagai orang baik-baik dan terhormat. Siapa yang menutup aib seorang muslim yang demikian keadaannya, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menutup aibnya di dunia dan kelak di akhirat. Namun bila di sana ada kemaslahatan atau kebaikan yang hendak dituju dan bila menutupnya akan menambah kejelekan, maka tidak apa-apa bahkan wajib menyampaikan perbuatan jelek/aib/cela yang dilakukan seseorang kepada orang lain yang bisa memberinya hukuman. Jika ia seorang istri maka disampaikan kepada suaminya. Jika ia seorang anak maka disampaikan kepada ayahnya. Jika ia seorang guru di sebuah sekolah maka disampaikan kepada mudir-nya (kepala sekolah). Demikian seterusnya4. Yang perlu diingat, wahai saudariku, diri kita ini penuh dengan kekurangan, aib, cacat, dan cela. Maka sibukkan diri ini untuk memeriksa dan menghitung aib sendiri, niscaya hal itu sudah menghabiskan waktu tanpa sempat memikirkan dan mencari tahu aib orang lain. Lagi pula, orang yang suka mencari-cari kesalahan orang lain untuk dikupas dan dibicarakan di hadapan manusia, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan membalasnya dengan membongkar aibnya walaupun ia berada di dalam rumahnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَدْخُلِ اْلإِيْمَانُ قَلْبَهُ، لاَ تَغْتَابُوا الْمُسْلِمِيْنَ، وَلاَ تَتَّبِعُوْا عَوْرَاتِهِمْ، فَإِنَّهُ مَنِ اتَّبَعَ عَوْرَاتِهِمْ يَتَّبِعِ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَوْرَاتِهُ، وَمَنْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فِي بَيْتِهِ “ Wahai sekalian orang yang beriman dengan lisannya dan iman itu belum masuk ke dalam hatinya5. Janganlah kalian mengghibah kaum muslimin dan jangan mencari-cari/mengintai aurat6 mereka. Karena orang yang suka mencari- cari aurat kaum muslimin, Allah akan mencari-cari auratnya. Dan siapa yang dicari-cari auratnya oleh Allah, niscaya Allah akan membongkarnya di dalam rumahnya (walaupun ia tersembunyi dari manusia) .” (HR. Ahmad 4/420, 421,424 dan Abu Dawud no. 4880. Kata Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud: “Hasan shahih.”) Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menyampaikan hadits yang sama, ia berkata, “ Suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam naik ke atas mimbar, lalu menyeru dengan suara yang tinggi: يَا مَعْشَرَ مَنْ أَسْلَمَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يُفْضِ اْلإِيْمَانُ إِلَى قَلْبِهِ، لاَ تُؤْذُو الْمُسْلِمِيْنَ، وَلاَ تُعَيِّرُوْهُمْ، وَلاَ تَتَّبِعُوْا عَوْرَاتِهِمْ، فَإِنَّهُ مَنْ تَتَبَّعَ عَوْرَةَ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ تَتَبَّعَ اللهُ عَوْرَتَهُ، وَمَنْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ، يَفْضَحْهُ وَلَوْ فِي جَوْفِ رَحْلِهِ “ Wahai sekalian orang yang mengaku berislam dengan lisannya dan iman itu belum sampai ke dalam hatinya. Janganlah kalian menyakiti kaum muslimin, janganlah menjelekkan mereka, jangan mencari-cari aurat mereka. Karena orang yang suka mencari-cari aurat saudaranya sesema muslim, Allah akan mencari-cari auratnya. Dan siapa yang dicari-cari auratnya oleh Allah, niscaya Allah akan membongkarnya walau ia berada di tengah tempat tinggalnya .” (HR. At-Tirmidzi no. 2032 , dihasankan Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shahihul Musnad Mimma Laisa fish Shahihain, hadits no. 725 , 1 / 581) Dari hadits di atas tergambar pada kita betapa besarnya kehormatan seorang muslim. Sampai- sampai ketika suatu hari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memandang ke Ka’bah, ia berkata: مَا أَعْظَمَكِ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ، وَالْمُؤْمِنُ أَعْظَمَ حُرْمَةً عِنْدَ اللهِ مِنْكِ “ Alangkah agungnya engkau dan besarnya kehormatanmu. Namun seorang mukmin lebih besar lagi kehormatannya di sisi Allah darimu .”7 Karena itu saudariku… Tutuplah cela yang ada pada dirimu dengan menutup cela yang ada pada saudaramu yang memang pantas ditutup. Dengan engkau menutup cela saudaramu, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menutup celamu di dunia dan kelak di akhirat. Siapa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tutup celanya di dunianya, di hari akhir nanti Allah Subhanahu wa Ta’ala pun akan menutup celanya sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لاَ يَسْتُرُ اللهُ عَلَى عَبْدٍ فِي الدُّنْيَا إِلاَّ سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “ Tidaklah Allah menutup aib seorang hamba di dunia melainkan nanti di hari kiamat Allah juga akan menutup aibnya8. ” (HR. Muslim no. 6537) Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab. 1 Jami’ul Ulum Wal Hikam (2/291). 2 Baik seseorang yang disebarkan kejelekannya itu benar-benar terjatuh dalam perbuatan tersebut ataupun sekedar tuduhan yang tidak benar. 3 Jami’ul Ulum Wal Hikam (2/293), Syarhul Arba’in Ibnu Daqiqil Ied (hal. 120) , Qawa’id wa Fawa`id minal Arba’in An-Nawawiyyah, (hal. 312). 4 Syarhul Arba’in An-Nawawiyyah, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (hal. 390-391). 5 Yakni lisannya menyatakan keimanan namun iman itu belum menancap di dalam hatinya. 6 Yang dimaksud dengan aurat di sini adalah aib/ cacat atau cela dan kejelekan. Dilarang mencari- cari kejelekan seorang muslim untuk kemudian diungkapkan kepada manusia. (Tuhfatul Ahwadzi) 7 Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 2032 8 Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullahu berkata: “ Tentang ditutupnya aib si hamba di hari kiamat, ada dua kemungkinan. Pertama: Allah akan menutup kemaksiatan dan aibnya dengan tidak mengumumkannya kepada orang-orang yang ada di mauqif (padang mahsyar). Kedua: Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan menghisab aibnya dan tidak menyebut aibnya tersebut.” Namun kata Al-Qadhi, sisi yang pertama lebih nampak karena adanya hadits lain .” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 16 /360) Hadits yang dimaksud adalah hadits dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ اللهَ يُدْنِي الْمُؤْمِنَ فَيَضَعُ عَلَيْهِ كَنَفَهُ وَيَسْتُرُهُ فَيَقُوْلُ: أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا، أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا؟ فَيَقُوْلُ: نَعَمْ، أَيْ رَبِّ. حَتَّى إِذَا قَرَّرَهُ بِذُنُوْبِهِ وَرَأَى فِي نَفْسِهِ أَنَّهُ هَلَكَ، قَالَ: سَتَرْتُهَا عَلَيْكَ فِي الدُّنْيَا، وَأَنَا أَغْفِرُهَا لَكَ الْيَوْمَ. فَيُعْطِي كِتَابَ حَسَنَاتِهِ … “ Sesungguhnya (di hari penghisaban nanti) Allah mendekatkan seorang mukmin, lalu Allah meletakkan tabir dan menutupi si mukmin ( sehingga penghisabannya tersembunyi dari orang- orang yang hadir di mahsyar). Allah berfirman: ‘ Apakah engkau mengetahui dosa ini yang pernah kau lakukan? Apakah engkau tahu dosa itu yang dulunya di dunia engkau kerjakan?’ Si mukmin menjawab: ‘Iya, hamba tahu wahai Rabbku (itu adalah dosa-dosa yang pernah hamba lakukan).’ Hingga ketika si mukmin ini telah mengakui dosa- dosanya dan ia memandang dirinya akan binasa karena dosa-dosa tersebut, Allah memberi kabar gembira padanya: ‘Ketika di dunia Aku menutupi dosa-dosamu ini, dan pada hari ini Aku ampuni dosa-dosamu itu.’ Lalu diberikanlah padanya catatan kebaikan-kebaikannya… ” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) Dikutip dari : http://Asysyariah.com, Penulis : Al- Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah judul: Tutuplah Aib Saudaramu

BERBAIK SANGKA PADA ISTRI

Cemburu memang perlu, bahkan harus. Namun kita mesti memosisikan sikap itu secara proporsional. Jangan sampai, karena terbakar api cemburu , terlebih hanya karena dipicu kecurigaan yang tidak beralasan, justru menyulut persoalan yang jauh lebih besar. Makanya, membangun sikap saling percaya mesti menjadi langkah awal saat memasuki kehidupan rumah tangga. Katanya, cemburu tandanya cinta. Namun cemburu disertai buruk sangka bisa berujung petaka. Karena terus menerus berburuk sangka atau bahasa Arabnya su`u zhan terhadap pasangan hidup bakal gonjang-ganjinglah rumah tangga. Namun tidaklah berarti bahwa seorang suami harus membuang rasa cemburunya sama sekali, melepas kendali yang membatasi dan membuka benteng yang menutupi, sehingga setiap orang bebas keluar masuk menemui istrinya dan bebas bersamanya. Sungguh tidaklah pantas yang demikian itu. Bahkan suami seperti itu dikatakan dayyuts, yang diancam oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut: ثَلاَثَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ وَالدَّيُّوْثُ “ Tiga golongan manusia yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat mereka pada hari kiamat, yaitu orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang menyerupai laki-laki , dan dayyuts .” (HR. An-Nasa`I no. 2562, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Ash-Shahihah no. 673 , 674) Dalam riwayat Al-Imam Ahmad rahimahullah (2 / 127) disebutkan dengan lafadz: ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللهُُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ، وَالْعَاقُّ، وَالدَّيُّوْثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخُبْثَ “ Tiga golongan manusia yang Allah Tabaraka wa Ta’ala mengharamkan surga bagi mereka, yaitu pecandu khamr, orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, dan dayyuts yang membiarkan kefasikan dan kefajiran dalam keluarganya .” Pengertian dayyuts sendiri adalah seorang lelaki/ suami yang tidak memiliki kecemburuan terhadap keluarga/istrinya . Demikian diterangkan Ibnul Atsir rahimahullah dalam An-Nihayah fi Gharibil Hadits (bab Ad-Dal ma’al Ya`). Karena tidak ada rasa cemburu tersebut, ia membiarkan perbuatan keji terjadi di tengah keluarganya. Istrinya dibiarkan bebas keluar rumah tanpa berhijab. Ia malah bangga bila kecantikan dan penampilan istrinya ditonton banyak orang. Para lelaki pun dibiarkan dengan leluasa berbicara dan bercengkerama dengan istrinya. Hingga akhirnya si istri berselingkuh karena ia sendiri yang membukakan pintu… Kita mohon perlindungan dan keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kekejian tersebut. Dari penjelasan di atas, tahulah kita bahwa cemburu atau ghirah kepada istri justru perkara yang terpuji dan dituntut, di mana dengan perasaan ini seorang suami menjaga istrinya agar tidak jatuh dalam perbuatan nista dan dosa. Namun cemburu di sini janganlah disertai dengan su`u zhan, sehingga seorang suami selalu tajassus, memata-matai sang istri, selalu penuh curiga dan memandang dengan tatapan menuduh. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman dalam Tanzil-Nya: يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيْرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلاَ تَجَسَّسُوا “ Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah oleh kalian kebanyakan dari zhan/prasangka, karena sebagian zhan/prasangka itu adalah dosa, dan janganlah kalian memata-matai… ” (Al-Hujurat: 12) Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata menafsirkan ayat di atas: “ Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya kaum mukminin dari kebanyakan zhan, yaitu tuduhan dan anggapan berkhianat yang tidak pada tempatnya kepada keluarga/istri, karib kerabat, dan manusia. Karena sebagian dari prasangka tak lain merupakan dosa. Karena itu, jauhilah kebanyakan dari prasangka demi kehati-hatian. ” ( Al-Mishbahul Munir fi Tahdzib Tafsir Ibni Katsir, Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri, hal. 1303) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ، وَلاَ تَجَسَّسُوا… “ Hati-hati kalian dari zhan/prasangka, karena zhan/prasangka itu adalah sedusta-dusta ucapan. Dan janganlah kalian memata-matai sesama kalian… ” (HR. Al-Bukhari no. 5143 dan Muslim no. 6482) Zhan yang dilarang dalam ayat di atas dan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah su`u zhan (prasangka buruk) di mana hukumnya haram. Karena itulah, hadits di atas oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam syarah/ penjelasannya terhadap Shahih Muslim diberi judul bab: Tahrimuzh Zhan wat Tajassus wat Tanafus wat Tanajusy wa Nahwiha (haramnya zhan, tajassus, tanafus, tanajusy dan semisalnya). Al-Khaththabi rahimahullah berkata: “ Zhan yang dilarang adalah zhan yang direalisasikan dan dibenarkan, bukan zhan yang sekedar terlintas dalam jiwa. Karena zhan seperti ini tidak dapat dikuasai (datang tiba-tiba tanpa dikehendaki).” Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menerangkan: “ Yang dimaksudkan oleh Al-Khaththabi dengan zhan yang diharamkan adalah zhan yang terus menerus ada pada seseorang, menetap dalam hatinya. Bukan zhan yang sekedar melintas dalam hati dan tidak menetap di dalamnya karena zhan seperti ini tidak bisa dikuasai, datang begitu saja, sebagaimana telah lewat dalam hadits bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuni kesalahan yang terjadi pada umat ini selama mereka tidak membicarakannya atau bersengaja melakukannya .” (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 16 /335) Su`u zhan yang bersarang dalam hati akan membawa seseorang untuk mengucapkan sesuatu yang tidak pantas dan melakukan perbuatan yang tidak semestinya. Adapun tajassus adalah mencari- cari aurat/aib dan cela seseorang. Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang kita untuk mencari-cari kesalahan seorang muslim. Namun biarkanlah dia di atas keadaannya. Tutuplah mata dari sebagian keadaannya yang kalau kita periksa dan kita cari-cari niscaya akan tampak darinya perkara yang tidak pantas. (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 801) Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata: “ Zhan di sini adalah semata-mata tuduhan tanpa sebab. Seperti seseorang menuduh orang lain berbuat fahisyah (perbuatan keji seperti zina) sementara tidak tampak baginya bukti tuduhannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan untuk menjauhi kebanyakan zhan agar setiap mukmin memeriksa terlebih dahulu setiap zhannya, hingga ia mengetahui apa alasannya berprasangka demikian .” (Fathul Qadir, 5 /78) Baik Sangka tanpa Melepas Penjagaan Berbaik sangka atau bahasa Arabnya husnuzhan merupakan perkara yang disenangi. Baik sangka kepada karib kerabat, tetangga dan kaum mukminin secara umum. Dan tentunya masuk dalam pembahasan kita di sini adalah baik sangka kepada istri dan tidak mencari-cari kesalahannya. Dengan demikian, cemburu bukan alasan untuk tidak berbaik sangka, selama tidak ada sebab yang pasti untuk mengalihkan husnu zhan tersebut menjadi su`u zhan. Sekali lagi, selama tidak ada alasan ataupun sebab yang pasti! Namun baik sangka pun tidak berarti tidak memberikan batasan. Bahkan yang diinginkan agar dilakukan oleh seorang suami adalah menjaga istrinya dengan memberikan “rambu-rambu” kepadanya. Dikisahkan: أَنَّ نَفَرًا مِنْ بَنِي هَاشِمٍ دَخَلُوْا عَلَى أَسْمَاءَ بِنْتِ عُمَيْسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، فَدَخَلَ أَبُوْ بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَهِيَ تَحْتَهُ يَوْمَئِذٍ، فَرَآهُمْ فَكَرِهَ ذَلِكَ، فَذَكَرَ ذَلِكَ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَقَالَ: لَمْ أَرَ إِلاَّ خَيرًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ قَدْ بَرَأَهَا مِنْ ذَلِكَ. ثُمَّ قاَمَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَالَ: لاَ يَدْخُلَنَّ رَجُلٌ بَعْدَ يَوْمِي هَذَا عَلَى مُغِيْبَةٍ إِلاَّ وَمَعَهُ رَجُلٌ أَوِ اثْنَانِ “ Ada sekelompok orang dari kalangan Bani Hasyim masuk ke tempat Asma` bintu ‘Umais radhiyallahu ‘anha. Lalu masuklah Abu Bakr radhiyallahu ‘ anhu, ketika itu Asma` telah menjadi istrinya . Abu Bakr pun tidak suka melihat orang-orang tersebut masuk ke tempat istrinya. Diceritakanlah hal itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mendengar pengaduan Abu Bakr tersebut, beliau bersabda: ‘Aku tidak melihat kecuali kebaikan.’ Beliau juga bersabda: ‘Sesungguhnya Allah telah menyucikan/melepaskan Asma` dari prasangka yang tidak benar.’ Kemudian beliau naik ke atas mimbar seraya bersabda: ‘Setelah hariku ini, sama sekali tidak boleh ada seorang pun lelaki yang masuk ke tempat mughibah kecuali bila bersama lelaki itu ada satu atau dua orang yang lain .” (HR. Muslim no. 5641) Tampak dalam hadits di atas bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan bimbingan untuk berbaik sangka kepada istri bila memang tidak ada yang perlu diragukan dari dirinya. Namun beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memberikan aturan agar seorang lelaki tidak masuk ke tempat wanita yang suaminya sedang tidak berada di rumah. Aturan ini dimaksudkan sebagai penjagaan agar tidak timbul zhan dan hal-hal lain yang tidak diinginkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memberikan peringatan kepada lelaki: إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ. يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ “ Hati-hati kalian masuk ke tempat wanita.” Seorang lelaki dari kalangan Anshar bertanya, “ Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu dengan ipar?” Beliau menjawab, “Ipar adalah maut .” (HR. Al-Bukhari no. 5232 dan Muslim) لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ “ Janganlah sekali-kali seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang wanita terkecuali wanita itu bersama mahramnya .” (HR. Al-Bukhari no. 5233 dan Muslim) Tujuan diberikannya peringatan seperti ini antara lain untuk menjaga dan menghindarkan dari perkara-perkara yang tidak sepantasnya. Dengan mematuhi aturan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini berarti kita tidak membiarkan satu celah pun bagi setan untuk melemparkan was-was ke dalam hati. Karena keraguan dan was-was terhadap pasangan hidup akan menghancurkan keluarga dan meruntuhkan rumah tangga. Sebelum menutup pembahasan, kita kembali dahulu kepada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: وَلاَ تَجَسَّسُوا… “ Dan janganlah kalian memata-matai …” (Al- Hujurat: 12) Juga pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: وَلاَ تَجَسَّسُوا… “ Dan janganlah kalian memata-matai sesama kalian…” (HR. Al-Bukhari no. 5143 dan Muslim no. 6482) Larangan untuk melakukan tajassus dalam ayat dan hadits yang mulia di atas juga ditujukan kepada pasangan suami istri. Istri tidak boleh melakukan tajassus terhadap suaminya, dan sebaliknya suami pun tak sepantasnya melakukan tajassus terhadap keluarganya guna menangkap basah kesalahan yang dilakukan istrinya, mencari- cari celah untuk menyalahkan serta menyudutkannya, atau sekedar membuktikan kecemburuan yang tidak beralasan. Karena ketidakbolehan mencari-cari kesalahan ini, sampai-sampai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menuntunkan kepada para suami yang sekian lama berada di rantau atau safar keluar kota agar tidak mendadak pulang ke keluarga mereka tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, apalagi datang tiba-tiba di waktu malam. Shahabat yang mulia Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma berkata: كَانَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكْرَهُ أَنْ يَأْتِيَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ طُرُوْقًا “ Dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci bila seorang lelaki/suami mendatangi keluarga/istrinya (dari safar yang dilakukannya) pada waktu malam .” (HR. Al-Bukhari no. 5243) Larangan ini dinyatakan Rasulullah Shallallahu ‘ alaihi wa sallam dalam sabdanya: إِذَا أَطَالَ أَحَدُكُمُ الْغَيْبَةَ فَلاَ يَطْرُقْ أَهْلَهُ لَيْلاً “ Apabila salah seorang kalian sekian lama pergi meninggalkan rumah (safar) maka janganlah ia pulang (kembali) kepada keluarganya pada waktu malam .” (HR. Al-Bukhari no. 5244) Dua hadits di atas diberi judul oleh Al-Imam Al- Bukhari rahimahullah dalam Shahih-nya: bab La Yathruq Ahlahu Idza Athalal Ghaibah Makhafatan An Yukhawwinahum Au Yaltamisu ‘Atsaratihim, artinya: Tidak boleh seseorang mendatangi keluarga/istrinya, bila ia sekian lama meninggalkan rumah (bepergian/safar) karena khawatir menganggap mereka tidak jujur/ berkhianat atau mencari-cari kesalahan/ ketergeliciran mereka. Larangan tersebut dikaitkan dengan pulang dari bepergian yang lama, karena seseorang yang meninggalkan keluarganya disebabkan suatu urusan di waktu siang dan akan kembali pada waktu malam (pergi cuma sebentar/tidak lama) tidak akan mendapatkan perkara yang mungkin didapatkan oleh seseorang yang sekian lama bepergian meninggalkan keluarganya. Bila orang yang pergi sekian lama ini datang tiba-tiba tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dikhawatirkan ia akan mendapatkan perkara yang tidak disukainya. Bisa jadi ia dapatkan istrinya tidak bersiap menyambut kedatangannya, belum membersihkan diri dan berhias/berdandan sebagaimana yang dituntut dari seorang istri. Sehingga hal ini akan menyebabkan menjauhnya hati keduanya . Bisa jadi pula ia dapatkan istrinya dalam keadaan yang tidak disukainya. Sementara, syariat ini menganjurkan untuk menutup kejelekan/cacat dan cela. Ketika ada seseorang menyelisihi larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, ia pulang ke istrinya pada waktu malam tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, ternyata ia mendapatkan ada seorang lelaki di sisi istrinya. Orang ini diberi hukuman seperti ini (berupa pengkhianatan istrinya) karena ia sengaja menyelisihi perintah Rasul. Kisahnya disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah rahimahullah dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُطْرَقَ النِّسَاءُ لَيْلاً، فَطَرَقَ رَجُلاَنِ كِلاَهُمَا وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلاً “ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para istri didatangi pada waktu malam ( setelah si suami pulang dari bepergian yang lama tanpa pemberitahuan akan kepulangannya –pent.) . Ternyata ada dua orang yang melanggar larangan ini. Keduanya pulang pada waktu malam dari bepergian lama (tanpa pemberitahuan), maka masing-masing dari keduanya mendapati bersama istrinya ada seorang lelaki. ” Yang perlu diperhatikan, larangan pulang kepada keluarga/istri di waktu malam setelah bepergian lama ini tidak berlaku atas orang yang terlebih dahulu menyampaikan kabar kedatangannya kepada keluarganya. Dari hadits ini kita bisa memetik faedah tentang tidak disenanginya mempergauli istri dalam keadaan ia belum berbersih diri. Tujuannya agar si suami tidak mendapati perkara yang membuat hatinya “lari” dari sang istri. Dalam hadits ini juga ada anjuran untuk saling mengasihi dan mencintai, khususnya di antara suami istri. Walaupun secara umum suami istri sudah saling mengetahui kekurangan dan kelemahan masing- masing, namun syariat tetap menekankan untuk menghindarkan perkara-perkara yang bisa membuat hati keduanya saling berjauhan, yang pada akhirnya bisa melunturkan cinta… Sungguh ini tidaklah diharapkan! Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab. Dikutip dari Http://Asysyariah.com Penulis : Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah, Judul: Berbaik Sangka Kepada Istri

HUKUM NIKAH DI SAAT HAMIL

1. Bagaimanakah hukumnya pernikahan yang dilaksanakan ketika wanita yang dinikahi dalam keadaan hamil? 2. Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi tanpa harus bercerai terlebih dahulu? 3. Dalam hal ini apakah masih diperlukan mas kawin (mahar)? Jawab : Kami jawab dengan meminta pertolongan dari Allah Al-’Alim Al-Hakim sebagai berikut : 1. Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam : Satu : Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil . Dua : Perempuan yang hamil karena melakukan zina sebagaimana yang banyak terjadi di zaman ini Wal ‘iyadzu billah- mudah-mudahan Allah menjaga kita dan seluruh kaum muslimin dari dosa terkutuk ini. Adapun perempuan hamil yang diceraikan oleh suaminya, tidak boleh dinikahi sampai lepas ‘iddah nya . Dan ‘iddah-nya ialah sampai ia melahirkan sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala : “ Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya ”. (QS. Ath-Tholaq : 4). Dan hukum menikah dengan perempuan hamil seperti ini adalah haram dan nikahnya batil tidak sah sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala : “ Dan janganlah kalian ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis ‘iddahnya ”. ( QS. Al-Baqarah : 235). Berkata Ibnu Katsir dalam tafsir-nya tentang makna ayat ini : “ Yaitu jangan kalian melakukan akad nikah sampai lepas ‘iddah-nya”. Kemudian beliau berkata : “Dan para ‘ulama telah sepakat bahwa akad tidaklah sah pada masa ‘iddah ”. (Lihat : Al-Mughny 11 /227 , Takmilah Al-Majmu’ 17/347- 348 , Al-Muhalla 10 /263 dan Zadul Ma’ad 5/156.) Adapun perempuan hamil karena zina , kami melihat perlu dirinci lebih meluas karena pentingnya perkara ini dan banyaknya kasus yang terjadi diseputarnya. Maka dengan mengharap curahan taufiq dan hidayah dari Allah Al-’Alim Al- Khabir, masalah ini kami uraikan sebagai berikut : Perempuan yang telah melakukan zina menyebabkan dia hamil atau tidak, dalam hal bolehnya melakukan pernikahan dengannya terdapat persilangan pendapat dikalangan para ‘ ulama. Secara global para ‘ulama berbeda pendapat dalam pensyaratan dua perkara untuk sahnya nikah dengan perempuan yang berzina. Syarat yang pertama : Bertaubat dari perbuatan zinanya yang nista. Dalam pensyaratan taubat ada dua pendapat dikalangan para ‘ulama : Satu : Disyaratkan bertaubat. Dan ini merupakan madzhab Imam Ahmad dan pendapat Qatadah, Ishaq dan Abu ‘Ubaid. Dua : Tidak disyaratkan taubat. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik, Syafi’iy dan Abu Hanifah. Tarjih Yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang mengatakan disyaratkan untuk bertaubat . Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32 /109 : “ Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat, apakah yang menikahinya itu adalah yang menzinahinya atau selainnya. Inilah yang benar tanpa keraguan ”. Tarjih diatas berdasarkan firman Allah ‘Azza Wa Jalla : “ Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan telah diharamkan hal tersebut atas kaum mu`minin ”. (QS. An-Nur : 3). Dan dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, beliau berkata : “ Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghonawy membawa tawanan perang dari Makkah dan di Makkah ada seorang perempuan pelacur disebut dengan (nama) ‘Anaq dan ia adalah teman (Martsad). (Martsad) berkata : “ Maka saya datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wassallam lalu saya berkata : “Ya Rasulullah, Saya nikahi ‘Anaq ?”.Martsad berkata : “Maka beliau diam, maka turunlah (ayat) : “Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik” . Kemudian beliau memanggilku lalu membacakannya padaku dan beliau berkata : “ Jangan kamu nikahi dia ”. ( Hadits hasan, riwayat Abu Daud no. 2051 , At-Tirmidzy no. 3177 , An-Nasa`i 6 /66 dan dalam Al-Kubra 3 /269 , Al-Hakim 2 /180 , Al-Baihaqy 7 / 153 , Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1745 dan disebutkan oleh Syeikh Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shohih Al-Musnad Min Asbabin Nuzul ). Ayat dan hadits ini tegas menunjukkan haram nikah dengan perempuan pezina. Namun hukum haram tersebut bila ia belum bertaubat. Adapun kalau ia telah bertaubat maka terhapuslah hukum haram nikah dengan perempuan pezina tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam : “ Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak ada dosa baginya ”. (Dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Adh-Dho’ifah 2/83 dari seluruh jalan-jalannya) Adapun para ‘ulama yang mengatakan bahwa kalimat ‘nikah’ dalam ayat An-Nur ini bermakna jima’ atau yang mengatakan ayat ini mansukh ( terhapus hukumnya) ini adalah pendapat yang jauh dan pendapat ini (yaitu yang mengatakan bermakna jima’ atau mansukh) telah dibantah secara tuntas oleh Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32 / 112-116. Dan pendapat yang mengatakan haram nikah dengan perempuan pezina sebelum bertaubat , ini pula yang dikuatkan Asy-Syinqithy dalam Adwa Al-Bayan 6 /71-84 dan lihat Zadul Ma’ad 5/ 114-115. Dan lihat permasalahan di atas dalam : Al- Ifshoh 8 /81-84 , Al-Mughny 9 / 562-563 ( cet. Dar ‘Alamil Kutub), dan Al-Jami’ Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah 2/582-585 . Catatan : Sebagian ‘ulama berpendapat bahwa perlu diketahui kesungguhan taubat perempuan yang berzina ini dengan cara dirayu untuk berzina kalau ia menolak berarti taubatnya telah baik. Pendapat ini disebutkan oleh Al-Mardawy dalam Al-Inshof 8 /133 diriwayatkan dari ‘Umar dan Ibnu ‘ Abbas dan pendapat Imam Ahmad. Dan Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32 /125 kelihatan condong ke pendapat ini. Tapi Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 9 /564 berpendapat lain, beliau berkata : “ Tidak pantas bagi seorang muslim mengajak perempuan untuk berzina dan memintanya. Karena permintaannya ini pada saat berkhalwat (berduaan) dan tidak halal berkhalwat dengan Ajnabiyah (perempuan bukan mahram) walaupun untuk mengajarinya Al- Qur’an maka bagaimana (bisa) hal tersebut dihalalkan dalam merayunya untuk berzina ? ”. Maka yang benar adalah ia bertaubat atas perbuatan zinanya sebagaimana ia bertaubat kalau melakukan dosa besar yang lainnya . Yaitu dengan lima syarat : 1. Ikhlash karena Allah. 2. Menyesali perbuatannya. 3. Meninggalkan dosa tersebut. 4. Ber’azam (bertekad) dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya. 5. Pada waktu yang masih bisa bertaubat seperti sebelum matahariterbit dari Barat dan sebelum ruh sampai ke tenggorokan. Dan bukan disini tempat menguraikan dalil-dalil lima syarat ini. Wallahu A’lam. Syarat Kedua : Telah lepas ‘iddah. Para ‘ulama berbeda pendapat apakah lepas ‘iddah, apakah merupakan syarat bolehnya menikahi perempuan yang berzina atau tidak, ada dua pendapat : Pertama : Wajib ‘iddah. Ini adalah pendapat Hasan Al-Bashry, An-Nakha’ iy, Rabi’ah bin ‘Abdurrahman, Imam Malik, Ats- Tsaury, Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih. Kedua : Tidak wajib ‘iddah. Ini adalah pendapat Imam Syafi’iy dan Abu Hanifah, tapi ada perbedaannantara mereka berdua pada satu hal, yaitu menurut Imam Syafi’iy boleh untuk melakukan akad nikah dengan perempuan yang berzina dan boleh nber-jima’ dengannya setelah akad, apakah orang yang menikahinya itu adalah orang yang menzinahinya itu sendiri atau selainnya. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat boleh melakukan akad nikah dengannya dan boleh ber-jima’ dengannya, apabila yang menikahinya adalah orang yang menzinahinya itu sendiri. Tapi kalau yang menikahinya selain orang yang menzinahinya maka boleh melakukan akad nikah tapi tidak boleh ber-jima’ sampai istibro` (telah nampak kosongnya rahim dari janin) dengan satu kali haid atau sampai melahirkan kalau perempuan tersebut dalam keadaan hamil. Tarjih Dan yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang wajib ‘iddah berdasarkan dalil-dalil berikut ini : 1. Hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda tentang tawanan perang Authos : “ Jangan dipergauli perempuan hamil sampai ia melahirkan dan jangan (pula) yang tidak hamil sampai ia telah haid satu kali ”. ( HR. Ahmad 3 /62 ,87 , Abu Daud no. 2157 , Ad-Darimy 2 /224 Al-Hakim 2 /212 , Al-Baihaqy 5 /329 , 7 /449 , Ath-Thobarany dalam Al- Ausath no. 1973 dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 307 dan di dalam sanadnya ada rowi yang bernama Syarik bin ‘Abdullah An-Nakha’iy dan ia lemah karena hafalannya yang jelek tapi hadits ini mempunyai dukungan dari jalan yang lain dari beberapa orang shohabat sehingga dishohihkan dari seluruh jalan- jalannya oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 187 ). 2. Hadits Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, beliau bersabda : “ Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka jangan ia menyiramkan airnya ke tanaman orang lain ”. ( HR. Ahmad 4 /108 , Abu Daud no. 2158 , At-Tirmidzi no. 1131 , Al-Baihaqy 7 /449 , Ibnu Qoni’ dalam Mu’jam Ash-Shohabah 1/217, Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thobaqot 2 / 114-115 , Ath-Thobarany 5 /no. 4482 dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 2137). 3. Hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam : “Beliau mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu Pusthath. Beliau bersabda : “ Barangkali orang itu ingin menggaulinya ?”. (Para sahabat) menjawab : “ Benar”. Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ ala alihi wa sallam bersabda : “Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya ”. Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah : “ Dalam ( hadits) ini ada dalil yang sangat jelas akan haramnya menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya itu karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent.), syubhat (yaitu nikah dengan orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada kesamar-samaran-pent.) atau karena zina ”. Nampaklah dari sini kuatnya pendapat yang mengatakan wajib ‘iddah dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy- Syinqithy, Syaikh Ibnu Baz dan Al-Lajnah Ad- Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia). Wallahu A’ lam. Catatan : Nampak dari dalil-dalil yang disebutkan di atas bahwa perempuan hamil karena zina tidak boleh dinikahi sampai melahirkan , maka ini ‘iddah bagi perempuan yang hamil karena zina dan ini juga ditunjukkan oleh keumuman firman Allah ‘Azza Wa Jalla : “ Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘ iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya ”. (QS. Ath-Tholaq : 4). Adapun perempuan yang berzina dan belum nampak hamilnya, ‘iddahnya diperselisihkan oleh para ‘ulama yang mewajibkan ‘iddah bagi perempuan yang berzina. Sebagian para ‘ulama mengatakan bahwa ‘iddahnya adalah istibro` dengan satu kali haid . Dan ‘ulama yang lainnya berpendapat : tiga kali haid yaitu sama dengan ‘ iddah perempuan yang ditalak . Dan yang dikuatkan oleh Imam Malik dan Ahmad dalam satu riwayat adalah cukup dengan istibro` dengan satu kali haid . Dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry di atas. Dan ‘iddah dengan tiga kali haid hanya disebutkan dalam Al-Qur’an bagi perempuan yang ditalak (diceraikan) oleh suaminya sebagaimana dalam firman Allah Jalla Sya`nuhu : “ Dan wanita-wanita yang dithalaq (hendaknya) mereka menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru`(haid )”. (QS. Al-Baqarah : 228). Kesimpulan Pembahasan : 1. Tidak boleh nikah dengan perempuan yang berzina kecuali dengan dua syarat yaitu, bila perempuan tersebut telah bertaubat dari perbuatan nistanya dan telah lepas ‘iddah-nya. 2. Ketentuan perempuan yang berzina dianggap lepas ‘iddah adalah sebagai berikut : • Kalau ia hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai melahirkan. • Kalau ia belum hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai ia telah haid satu kali semenjak melakukan perzinahan tersebut. Wallahu Ta’ala A’ lam. Lihat pembahasan di atas dalam : Al-Mughny 9 / 561-565 , 11 / 196-197 , Al-Ifshoh 8 /81-84 , Al-Inshof 8 / 132-133 , Takmilah Al-Majmu’ 17/348-349, Raudhah Ath-Tholibin 8 /375 , Bidayatul Mujtahid 2 /40 , Al-Fatawa 32 / 109-134 , Zadul Ma’ad 5/104-105, 154-155, Adwa` Al-Bayan 6/71-84 dan Jami’ Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah Lisyaikhil Islam Ibnu Taimiyah 2 / 582-585 , 847-850. 2. Telah jelas dari jawaban di atas bahwa perempuan yang hamil, baik hamil karena pernikahan sah, syubhat atau karena zina, ‘ iddahnya adalah sampai melahirkan. Dan para ‘ ulama sepakat bahwa akad nikah pada masa ‘iddah adalah akad yang batil lagi tidak sah. Dan kalau keduanya tetap melakukan akad nikah dan melakukan hubungan suami-istri setelah keduanya tahu haramnya melakukan akad pada masa ‘iddah maka keduanya dianggap pezina dan keduanya harus diberi hadd (hukuman) sebagai pezina kalau negara mereka menerapkan hukum Islam, demikian keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 11 /242. Kalau ada yang bertanya : “ Setelah keduanya berpisah, apakah boleh keduanya kembali setelah lepas masa ‘iddah? ”. Jawabannya adalah Ada perbedaan pendapat dikalangan para ‘ulama. Jumhur (kebanyakan) ‘ulama berpendapat : “ Perempuan tersebut tidak diharamkan baginya bahkan boleh ia meminangnya setelah lepas ‘ iddah-nya ”. Dan mereka diselisihi oleh Imam Malik, beliau berpendapat bahwa perempuan telah menjadi haram baginya untuk selama-lamanya. Dan beliau berdalilkan dengan atsar ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan hal tersebut. Dan pendapat Imam Malik ini juga merupakan pendapat dulu dari Imam Syafi’iy tapi belakangan beliau berpendapat bolehnya menikah kembali setelah dipisahkan. Dan pendapat yang terakhir ini zhohir yang dikuatkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsir-nya dan beliau melemahkan atsar ‘Umar yang menjadi dalil bagi Imam Malik bahkan Ibnu Katsir juga membawakan atsar yang serupa dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘ anhu yang menunjukkan bolehnya. Maka sebagai kesimpulan pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah boleh keduanya menikah kembali setelah lepas ‘iddah. Wal ‘Ilmu ‘Indallah. Lihat : Tafsir Ibnu Katsir 1 /355 ( Darul Fikr). 3. Laki-laki dan perempuan hamil yang melakukan pernikahan dalam keadaan keduanya tahu tentang haramnya menikahi perempuan hamil kemudian mereka berdua tetap melakukan jima’ maka keduanya dianggap berzina dan wajib atas hukum hadd kalau mereka berdua berada di negara yang diterapkan di dalamnya hukum Islam dan juga tidak ada mahar bagi perempuan tersebut. Adapun kalau keduanya tidak tahu tantang haramnya menikahi perempuan hamil maka ini dianggap nikah syubhat dan harus dipisahkan antara keduanya karena tidak sahnya nikah yang seperti ini sebagaimana yang telah diterangkan. Adapun mahar, si perempuan hamil ini berhak mendapatkan maharnya kalau memang belum ia ambil atau belum dilunasi. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘ anha, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : “ Perempuan mana saja yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil, dan apabila ia telah masuk padanya (perempuan) maka baginya mahar dari dihalalkannya kemaluannya,dan apabila mereka berselisih maka penguasa adalah wali bagi yang tidak mempunyai wali ”. ( HR. Syafi’iy sebagaimana dalam Munadnya 1 /220 ,275 , dan dalam Al-Umm 5 /13 , 166 , 7 /171 ,222 , ‘Abdurrazzaq dalam Mushonnafnya 6/ 195 , Ibnu Wahb sebagaimana dalam Al-Mudawwah Al- Kubra 4 /166 , Ahmad 6 /47 ,66 ,165 , Ishaq bin Rahawaih dalam Musnadnya 2 /no.698 , Ibnu Abi Syaibah 3 /454 , 7 / 284 , Al-Humaidy dalam Musnadnya 1 /112 , Ath-Thoyalisy dalam Musnadnya no. 1463 , Abu Daud no. 2083 , At- Tirmidzi no. 1102 , Ibnu Majah no. 1879 , Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo no. 700 , Sa’id bin Manshur dalam sunannya 1 /175 , Ad-Darimy 2 /185 , Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’ any Al-Atsar 3 /7 , Abu Ya’la dalam Musnadnya no. 4682, 4750 ,4837 , Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 4074 , Al-Hakim 2 / 182-183 , Ad-Daruquthny 3 /221 , Al- Baihaqy 7 /105 ,124 ,138 , 10 /148 , Abu Nu’aim dalam Al- Hilyah 6 /88 , As-Sahmy dalam Tarikh Al-Jurjan hal. 315 , Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1654 dan Ibnu ‘Abbil Barr dalam At-Tamhid 19 /85-87 dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Al-Irwa` no.1840) . Nikah tanpa wali hukumnya adalah batil tidak sah sebagaimana nikah di masa ‘iddah hukumnya batil tidak sah. Karena itu kandungan hukum dalam hadits mencakup semuanya. Demikian rincian Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Adapun orang yang ingin meminang kembali perempuan hamil ini setelah ia melahirkan, maka kembali diwajibkan mahar atasnya berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala : “ Berikanlah kepada para perempuan (yang kalian nikahi) mahar mereka dengan penuh kerelaan ” ( QS. An-Nisa` : 4). Dan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala : “ Berikanlah kepada mereka mahar mereka sebagai suatu kewajiban ”.(QS.An-Nisa` : 24) Dan banyak lagi dalil yang semakna dengannya. Wallahu A’lam. Lihat : Al-Mughny 10 / 186-188 , Shohih Al-Bukhary ( Fathul Bary) 9 /494 , Al-Fatawa 32 /198 ,200 dan Zadul Ma’ ad 5 / 104-105 . Sumbr: Tulisan Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi, dimuat dalam Risalah Ilmiyah An-Nashihah vol ke-5 , http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=1332 , dari milis an nashihah,

JANGANLAH MENCACI ANGIN TETAPI BERDOALAH

Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : لا تسبوا الريح، وإذا رأيتم ما تكرهون فقولوا : “ Janganlah kamu mencaci maki angin. Apabila kamu melihat suatu hal yang tidak menyenangkan, maka maka berdoalah : اللهم إنا نسألك من خير هذه الريح، وخير ما فيها، وخير ما أمرت، ونعوذ بك من شر هذه الريح، وشر ما فيها، وشر ما أمرت به ” صححه الترمذي. “ Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepadaMu kebaikan angin ini, dan kebaikan apa yang ada didalamnya, dan kebaikan yang untuknya Kau perintahkan ia, dan kami berlindung kepadaMu dari keburukan angin ini, dan keburukan yang ada didalamnya, dan keburukan yang untuknya Kau perintahkan ia . ” ( HR. Turmudzi, dan hadits ini ia shohih). Penjelasan bab ini : 1. Larangan mencaci maki angin. 2. Petunjuk Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam untuk mengucapkan doa, apabila manusia melihat sesuatu yang tidak menyenangkan ketika angin sedang bertiup kencang. 3. Pemberitahuan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bahwa angin mendapat perintah dari Allah. Oleh karena itu, mencaci maki angin berarti mencaci maki Allah, Tuhan yang menciptakan dan memerintahkannya. 4. Angin yang bertiup itu kadang diperintah untuk suatu kebaikan, dan kadang diperintah untuk suatu keburukan.

(¯`v´¯)`•.¸.•´`•.¸.¸¸.•*¨¨*•.¸¸❤`•.¸.¸¸.•*❤♥ ✿ •*¨`*•MENYESALI DOSA•´*¨`*•✿ ♥ . .

Ya Allah , dengan kaki yang mana aku harus menuju kepadamu, apakah dengan kaki yang selalu berjalan menuju kemurkaanmu (maksiat) dan lari dari rahmat- Mu? Ya Allah , dengan mata apa aku harus memandang- mu, apakah dengan mataku yang sering menikmati hal- hal yang Engkau haramkan, ataukah dengan mata yang selalu kenyang dengan nafsu dan syahwat? Ya Allah , dengan mulut apa aku harus bermunajat kepadamu, apakah dengan mulutku yang selalu aku kotori dengan dosa-dosa menggunjing dan adu domba? Ya Allah , dengan hati yang mana aku mengharap kepada Mu, apakah dengan hatiku yang selalu disibukkan gemerlap dunia dan tiada pernah ingat akhirat, ataukah dengan hati yang tahu akan diri-Mu, namun tidak mencintai-Mu dan yang merasakan lezatnya nikmat-Mu, namun tidak pernah menyembah-Mu dengan kesungguhan? Ya Allah , jika Engkau mengasihi aku , adakah kasih saying selain dari-Mu?. Ya Allah jika Engkau tidak mengampuniku adakah pengampunan selain dari-Mu? Wahai hamba yang betaubat , Tawarkanlah barang-barang Anda kepada Allah, semoga dia sudi membelinya. Tawarkanlah dengan penuh pengharapan dan tetesan airmata, dengan kesedihan dan kegelisahan, dengan ketakutan dan penderitaan, dengan ratapan dan tangisan. Kelak engkau akan menerima bayaran dari-Nya, berupa taman surga yang luasnya terbentang antara langit dan bumi. Seorang hamba menyendiri dan pasrah atas dosa- dosanya Yang mengeraskan hatinya dan menutup jalan keselamatannya Lalu dia lari menghadap Allah dan berserah diri kepada-Nya Dan ia baktikan seluruh hidup dalam ketakwaan kepada-Nya Ia memohon kepada-Nya dikala malam menjelang Ia asyik tenggelam dan larut dalam untaian doa-doa Bergejolak luapan kerinduan disela-sela tulang rusuknya Hingga keluh nafas membakar tubuhnya Mengharap Allah akan melimpahkan ampunan-Nya Kepada sang pelaku dosa yang bertaubat sebelum tiba waktunya

Daftar Blog Saya

Banyak hal di Dunia yang takkan sanggup kita fikirkan sendiri, banyak tawa yang tak seru jika dinikmati seorang diri, banyak air mata yang terlalu pedih untuk dialirkan sendiri, untuk itulah kita membutuhkan saudara/teman, membagi setiap kebaikan, mengoreksi tiap kesalahan, Ya Rabb....... Jika sekarang saudara/riku/teman2ku yang sedang tersenyum? Semoga menjadi ibadah, jika bersedih? Semoga kesedihan nya bisa menghidupkan hati dan jiwa. Jika sedang lelah? Semoga kelelahan nya menjadi penggugur dosa dosa. Aamiin ya Allah.
gif

KLIK SITE BUKERAN