Terbentuknya Jagat Raya Menurut Pandangan Al-Quran
-
*BAB I*
*PENDAHULUAN*
*1. * *Latar Belakang*
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME dan sebagai wakil Tuhan di bumi
yang menerima amanat-Nya untuk ...
Berfungsikah UCAPA THALAQ ***DARI LISAN WANITA*
Barangkali banyak dari kaum wanita bertanya-tanya – bahkan tidak sedikit yang menuntut- kenapa Allah tidak memberikan hak talak kepada mereka layaknya kaum Adam. Ada yang beralasan, bukankah akad nikah akad dua belah pihak, yang sama dengan akad-akad yang lain seperti, akad perjanjian, jual beli dll. Jika demikian adanya, tentu kedua belah pihak memiliki hak sama dalam membatalkan akad tersebut. Sama juga halnya dengan hak yang mereka miliki saat menandatangani akad yang mereka sepakati itu. Lantas, apakah ada hikmah tertentu di balik penyerahan hak talak sepenuh kepada kaum pria? Mari ikuti tulisan berikut ….! Kaum pria adalah pihak yang memegang tanggung jawab dan sangat bertanggung jawab atas kelangsungan bahtera rumah tangga. Kaum pria juga yang memberikan mahar secara penuh kepada sang istri, nafkah, nafkah selama masa iddahnya jika dithalaq, jika thalak dipegang oleh kaum wanita tentu terjadi penzhaliman yang jelas terhadap kaum pria. Oleh karena itulah hak talak diserahkan sepenuhnya kepada kaum pria. Jika dibolehkan wanita menalak suaminya, tentu ia bisa saja menjatuhkan talak sebelum si suami menyentuhnya. Dalam waktu bersamaan si suami juga bisa kehilangan haknya untuk mencicipi madu yang seharusnya ia rasakan sebab ia telah mengeluarkan mahar dan biaya lainnya untuk terjadi akad itu. Disamping itu, wanita mendapatkan mahal semuanya jika belum dimasuki oleh suaminya dan separuh dari mahar, jika suami belum memasuki olehnya. Jika demikian yang terjadi maka tentu kaum wanita akan memakan harta orang lain secara bathil dan zhalim. Dari sisi psikologis, kaum wanita juga cepat terbawa perasaan dan emosi ketika menghadapi permasalahan, dan tidak bagi kaum pria. Jika hak talak berada di tangan kaum wanita tentu akan mudah sekali terjadi penalakan dalam biduk rumah tangga. Rumah tangga dan akad pernikahan tentu akan cepat bubar dengan keluarnya dan muncrat kata-kata talak dari kaum wanita tanpa pikir secara matang. Alhasil kedua- duanya tentu akan bisa-bisa saja merana di dunia akibat fenomena itu. Oleh itu, islam sangat menjaga keutuhan dan keharmonisan rumah tangga dengan memberikah hak talak kepada kaum pria serta menjadi kaum pria pelindung atas kaum wanita. Kaum pria dapat mengendalikan perasaan, pikiran, menempatk diri dan mengontrol sikap jika dihadapkan ke berbagai permasalahan ruwet (tapi ini tidak semua tentunya, tapi mayoritas iya kali yach?). Sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ’, Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Sebab, Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta-harta mereka. Oleh karena itu, wanita-wanita yang salih ialah yang menaati Allah lagi memelihara diri di belakangan suaminya karena Allah telah memelihara (mereka). Sementara itru, wanita-wanita yang kalian khawatiri perbuatan nusyûz- nya, nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Akan tetapi, jika mereka menaati kalian, janganlah kalian mencari-cari jalan untuk untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahaagung. ” (QS an- Nisa’ [4]: 34). Jika wanita pandai dan telaten menjaga keutuhan, keharmonisan rumah tangga, membuat kesenangan di pangkuan keluarga maka kaum Adam lebih lincah lagi dari itu, karena mereka diberikan banyak kelebihan dan keistimewaan sehingga dapat menjadi imam bagi kaum hawa. Jika tidak, tentu merekalah pihak yang paling merugi saat jatuhnya talak. Sungguh luar biasa agama Islam. Kendatipun hak talak dipegang penuh oleh kaum laki- laki, tapi kaum wanita tetap diberikan hak untuk menuntut ke hakim/ pengadilan jika ia terzhalimi dan diposisikan ditempat yang dirugikan - bahaya-. seperti, laki-laki tidak memberikan nafkah, enggan memasukinya atau benci kepadanya. Allah berfirman: Artinya: “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma ’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum- hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum- hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim. ” (QS. Al-Baqarah [2]: 229 ) Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Ra, ia berkata: istri Tabit bin Qis bin Syams datang menemui rasulullah dan berkata: Wahai Rasullah saya tidak mencela rupa maupun agamanya -Tsabit bin Qais bin Syamas-, akan tetapi saya tidak mau kufur setelah Islam. Rasulullah bersabda: “ Apakah engaku mau mengembalikan kebunnya ?” wanita itu menjawab: iya. Rasulullah bersabda -ke Tsabit bin Qais bin Syamas-: “Terimalah kebun itu dan talaklah ia talak satu. ” Dalam permasalahan talak juga tidak disyaratkan keridhaan kedua belah pihak, sebab salah dari mereka membutuhkan berpisah dari yang lain. Dan tidak juga disyaratkan kehadiran si istri saat suami menjatuhkan talak, tapi cukup diinformasikan sehingga ia mengetahui massa iddah dan persiapan membina rumah tangga baru, jika si suami yang pertama tidak rujuk kepadanya. Bisa jadi juga ia tidak menikah lagi sehingga kedua-kedua menjadi janda dan duda. :-) (Q.S. Al Hujuraat 13) Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. Semoga bermanfaat................ ............... . Taufiq WABILLAHI WALHIDAYAH WASSALAMU'ALAIKUM WR. WB.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
ARTIKEL POSTS
30 SITUS BERBAHAYA DI DUNIA RIWAYAT PEZINA DI JAMAN MB MUSA AS RIWAYAT PEMERKOSA MAYAT INILAH LABELT DARI PADA MANGNGAR JAYA YANG PERTAMA LABELTS ISI POSTS MANGNGAR JAYA DENGAN LENGKAP LABELT BERIKUT INI ISINYA LUMAYAN LABELTS POSTS MANGNGAR JAYA TERBAGI LABELT MANGNGAR JAYA ABADI ISI LENGKAP LABELT MANGNGAR JAYA ISI LENGKAP LABELT POSTS MANGNGAR JAYA BEUTIFUL LABELT HARI HARI POSTS MANGNGAR JAYA LABELT POSTS MANGNGAR JAYA ISI CAMPUR2 LABELTS MANGNGAR JAYA ISINYA CAMPUR KLIK LABELT MANGNGAR RANGKUM LABELT BERIKUTNYA KLIK DISINI LABELT ISI POSTS MANGNGAR JAYA INI ADALAH ISI SEBAGIAN POSTING MANGNGAR JAYA KUMPULAN ISI POSTING DISINI KUMPULAN SERI SIRRUL ASRAR
Daftar Blog Saya
-
-
SHALAWAT KEPADA NABI SAW, MAKNA DAN KEUTAMAANNYA - Sesungguhnya Shalawat terhadap Nabi memiliki kedudukan yang tinggi di dalam hati setiap muslim, oleh sebab itu, kami akan membahas dengan ringkas tentang...
-
SURAH AL-FATIHAH - بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ *﴿١﴾* الحَمدُ لِلَّهِ رَبِّ العٰلَمينَ *﴿٢﴾* الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ *﴿٣﴾* مٰلِكِ يَومِ الدّينِ *﴿٤﴾* إِيّاكَ نَعبُدُ وَ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar