http://picasion.com/gl/2jwY/


widgets
http://picasion.com/gl/1Nts/

CADAR> WAJIB/SUNNAH¿?

Masalah kewajiban memakai cadar sbenrnya tidak disepakati oleh para ulama. Mka wajarlah bila kita sering mendapati adanya sebagian ulama yg mewajibkannya dngn didukung dngan sederet dalil dn hujjh. Nmun kita juga tidk asing dngan pndapt yang mengatakan bahwa cadar itu bukanlah kwajiban. Pendapat yang kedua ini pun biasanya diikuti dgn sederet dalil dan hujjah juga. Dalam kajian ini, marilh kita tlusuri masing masing pendapat itu dan brkenalan dngan dali dan hujjah yang mreka ajukan. Sehingga kita bisa memiliki wawasan dalam memasuki wilayah ini secara bashirah dan wa`yu yang sepnuhnya. Tujuannya bukn mncari titik prbdaan dan berselisih pndapt, melainkan untk memberikn gmbarn yang lengkp tentng dasr isitmbath kedua pendapat ini agar kita bisa berbaik sangka dan tetap menjaga hubunngan baik dngn kedua belah pihak.1 Kalangan Yang Mewajibkan Cadar Mreka yng mwajibkan setiap wnita untk menutup muka mmakai niqab berangkt dr pndapat bahwa wajah itu bagian dari aurat wanita yang wajib ditutp dn haram dilihat oleh lain jenis non mahram. Dalil-dalil yng mereka kemukakan antara lain: a. Surat Al.Ahzab: 59 Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak permpuanmu dan isteri-isteri orang mu`min: `Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubh mreka. Yang demikian itu supaya mereka lebh mudh untk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al- Ahzah : 59) Ayat ini adalah ayat yang paling utama dan paling sring dikemukakan oleh pndukung wajibnya niqab. Mereka mengutip pendapat para mufassirin trhadap ayat ini bahwa Allah mewajibkan pr wnita untk menjulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka termasuk kepala, muka dn semuanya, kecuali satu mata untuk melihat. Riwayat ini dikutip dr pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas`ud, Ubaidah As-Salmani dan lainnya, meskipun tidak ada kesepakatn diantara mereka tentng makna jilbb dn makna menjulurkan. Namun bila diteliti lebih jauh, ada ketidk konsistenan nukilan pndapt dari Ibnu Abbas tentang wajibnya niqab. Karena dalam tafsir di surat An-Nuur yang berbunyi (kecuali yg zahir darinya), Ibnu Abbas justru brpendapat sebaliknya. Pra ulama yg tidk mewajibkn niqab mngtakn bahwa ayt ini sama skali tdk bicara tentang wajibnya menutup muka bgi wnita, baik scara bhasa maupn secara urf kbiasaan Karena yang diperintahkn jsutru mnjulurkn kain ke dadnya, bukn ke mukanya. Dan tidak ditemukan ayat lainnya yang memerintahkan untk menutp wajh. b. Surat An-Nuur : 31 `Katakanlah kpd wanita yang beriman: Hndaklh mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan prhiasnnya, kcuali yang nampak dari padanya. (QS. An-Nur : 31). Menurut mereka dengan mengutip riwayat pndapt dr Ibnu Mas`ud bhwa yg dimksud perhiasan yg tdk boleh dtampakkn adalah wajah, karena wajh adalah pusat dari kecantikan. Sedangkan yang dimaksud dengan yang biasa nampak` bukanlah wajah, mlainkn selendang dan baju. Namun riwayt ini berbeda dengan riwayat yang shahi dari para shahabat termasuk riwayt Ibnu Mas`ud sendiri, Aisyah, Ibnu Umar, Anas dan lainny dari klangan tabi`in bhwa yg dimaksud dngn yang biasa nampak darinya` bukanlah wajah, tetapi al-kuhl celak mata dan cincin. Riwayat ini menurut Ibnu Hazm adalh riwayat yg paling shahih. c. Surat Al-Ahzab: 53 `Apabila kamu meminta sesuatu kpada mereka , maka mintalah dari blakang tabir. Cara yang demikian itu lebh suci bgi htimu dn ht mreka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullh dan tidak mngawini isteri isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah.`(QS. Al-Ahzab: 53) Para pendukung kewajiban niqab juga mnggunakn ayat ini untuk menguatkan pndapt bahwa wanita wajib menutup wajh mereka dan bahwa wajah termasuk bagian dari aurat wanita. Mereka mengatakan bhw meski khitab ayat ini kpd istri Nabi, nmun kwajibnnya juga terkena kepada semua wnita mukminah, krena para istri Nabi itu adalah teladn dn contoh yng harus diikuti. Selain itu bhwa mengenakn niqab itu alasannya adalah untuk menjaga kesucian hati, baik bagi laki-laki yang meliht ataupun buat pra istri nabi. Sesuai dengan firman Allah dlm ayat ini bahwa cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka (istri nabi). Nmun bila disimak lebih mendalam, ayat ini tidak berbicara masalh ksucian hati yang terkait dengan zina mata antara para shahabat Rasulullah SAW dngn para istri beliau. Ksucian hati ini kaitannya dengan persaan dn pikirn mereka yg ingin mnikahi para istri nabi nanti setelah beliau wafat. Dlm ayt itu sendiri dijelaskan agar mereka jangan menyakiti hati nabi dengn mengawini para janda istri Rasulullah SAW sepeningglnya. Ini sejalan dengan asbabun nuzul ayat ini yang menceritakan bahwa ada shahabat yang ingin menikahi Aisyah ra bila kelak Nabi wafat. Ini tentu sangat menyakitkan prasaan nabi. Adapun makna kesucian hati itu bila dikaitkan dengan zina mata antara shahabat nabi dengan istri beliau adalh penafsiran yang trlalu jauh dan tidk sesuai dngn konteks dan kesucian para shahabat nabi yang agung. Sedangkan perintah untuk meminta dr balik tabir, jelas jelas merupakan kekhususan dlam brmuamalah dengan para istri Nabi.Tidak ada kaitannya dgn `al-Ibratu bi`umumil lafzi laa bi khushushilayh Karena ayat ini memang khusus membicarakan akhlaq pergaulan dengan istri nabi. Dan mngqiyaskn antara para istri nabi dengan sluruh wnita muslimah adalh qiyas yang tidak tepat, qiyas ma`al fariq. Krn pra istri nabi memang memiliki standart akhlaq yang khusus. Ini ditegaskan dalam ayat Al-Quran. Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka jnganlh kmu tunduk dlm berbicara shingga berkeinginanlh org yg ada pnyakt dlm htinya dn ucapkanlh prkataan yg baik, (QS. Al-ahzab: 32) d. Hadits Larng Berniqab bagi Wnita Muhrim Pra pendukung kewajiban mnutup wajah bagi muslimah mnggunakan sbuah hadits yang diambil mafhum mukhalafanya, yaitu lrngan Rsulullh SAW bagi muslimah untuk menutup wajh ketika ihram. Janganlah wnita yg sedang brihram mnutup wjhnya (berniqab) dan memakai sarung tangan`. Dengan adanya larangan ini, menurut mereka lazimnya para wnita itu memkai niqab dn mnutp wajahnya, kecuali saat berihram. Shingga perlu bagi Rasulullah SAW untk scara khusus mlarang mreka. Seandainya setiap harinya mereka tidak memakai niqab, maka tidak mungkin beliau melarangnya saat brihram. Pendapat ini dijawab oleh mreka yng tidak mewajibkan niqab dngn logika sbaliknya. Yaitu bhwa saat ihram, sseorng mmang dilarng untuk melakukan sesautu yang tdinya hall. Seperti memakai pkaian yang berjahit, memakai parfum dan berburu. Lalu saat berihram, smua yang halal tadi menjadi haram. Klau logika ini diterapkan dalam niqab, seharusnya memakai niqab itu hukumnya hanya sampai boleh dn bukan wajib.Karena semua larangn dalam ihram itu hukm asalnya pun boleh dan bukan wajib. Bagaimana bisa sampai pada kesimpulan bhw sebelumnya hukumnya wajib? Bhw ada sebagian wanita yang di masa itu menggunakan penutup wajah, memang diakui. Tapi masalahnya menutp wajh itu bukanlah kwajibn. Dan ini adalah logika yang lebih tepat. e. Hadits bahwa Wanita itu Aurat Diriwayatkan oleh At-Tirmizy marfu`an bahwa, Wanita itu adalah aurat, bila dia keluar rumah, maka syetn mnaikinya. Mnurut Atturmuzi hdis ini kduduknnya hasan shahih. Oleh para pendukung pendapat ini mka seluruh tubuh wnita itu adalh aurat, termasuk wajah, tangan, kaki dan smua bgian tubuhnya. Pndapt ini juga dikemukakan oleh sebgian pengikut Asy- Syafi`iyyah dan Al-Hanabilah. f. Mendhaifkan Hadits Asma` Mereka juga mngkritik hadits Asma` binti Abu Bakar yang berisi bahwa,`Sorang wanita yang sudah hadih itu tidk boleh nampak bagian tubhnya kecuali ini dan ini` Sambil beliau memegang wajar dan tapak tangannya. 2. Kalangan Yang Tidak Mwajibkan Cadar Sedangkan merka yang tidak mewajibkan cadar berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat wanita. Mereka jga mnggunkn bnyk dalil srta mngutip pendapat dari para imam mazhab yang empat dan juga pendapat salaf dari para shahabat Rasulullah SAW. a. Ijma`Shahabat Para shahbt Rasulullah SAW spakat mengatakn bhw wajh dan tapak tangan wnita bukan termasuk aurat. Ini adalah riwayat yang paling kuat tentang msalh bats aurt wnita. b. Pendapat Para Fuqoha Bahwa Wajah Bukan Trmasuk Aurt Wanita. Al-Hanafiyah mengatakan tidk dibenarkn meliht wanita ajnabi yang merdeka kcuali wajah dan tapak tangan. (lihat Kitab Al- Ikhtiyar). Bahkan Imam Abu Hanifah ra. sendiri mengatakan yang termasuk bukan aurat adalah wajah, tapak tangan dan kaki, krna kami adalh sebuah kedaruratan yg tidak bisa dihindarkan. Al-Malikiyah dalam kitb `Asy-Syarhu As- Shaghir` atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik, susunn Ad- Dardiri dituliskan bahwa batas aurat waita merdeka dengan laki-laki ajnabi (yang bukan mahram) adalah seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan. Keduanya itu bukn trmsuk aurat. Asy-Syafi`iyyah dalam pendapat As-Syairazi dalam kitbnya 'alMuhazzab, kitb di klangn mazhab ini mngatakan bhw wnita merdka itu seluruh badannya adalh aurt kcuali wajah dan tapak tangn. Dlm mazhab Al-Hanabilah kita dapti Ibnu Qudamah berkata kitab Al-Mughni 1 : 1-6 , `Mazhab tidak berbeda pendapat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan tapak tangannya di dalam shalat Daud yng mewakili kalangan zahiri pun sepakat bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubh kecuai muka dn tapk tangan. Sbagaimana yng disebutkan dlm Nailur Authar. Begitu juga dengan Ibnu Hazm mngecualikan wajh dn tapak tngn sebagaiman tertulis dalam kitab Al-Muhalla. c. Pendapt Para Mufassirin Para mufassirin yang terkenal pun banyak yang mengatakan bahwa batas aurat wnita itu adalh seluruh tubh kecuali muka dan tapk tngn. Mereka antara lain At-Thabari, Al-Qurthubi, Ar-Razy, Al-Baidhawi dan lainnya. Pendapat ini sekaligus jug mewakili pendapat jumhur ulama. d. Dhai`ifnya Hadits Asma Dikuatkan Oleh Hadits Lainnya Adapun hadits Asma` binti Abu Bakar yg dianggp dhaif, ternyata tidak berdiri sendiri, krena ada qarinah yang mnguatkn melalui riwayat Asma` binti Umais yang menguatkan hadits tersebut. Sehingga ulama modern sekelas Nasiruddin Al-Bani sekalipun meng- hsankn hadits tersebut sbagaimana tulisan bliau `hijb wanita mslimah`, Al- Irwa`, shahih Jamius Shaghir dn Takhrij Halal dan Haram`. e. Perinth Kepada Laki-laki Untuk Mnundukkn Pndangn. Allh SWt telh mmerinthkn kpada laki laki untuk menundukkn pndangan ( ghadhdhul bashar). Hal itu krn pra wnita muslimh memang tidak diwajibkan untuk menutup wajah mereka. `Katakanlah kepada org lki-lki yng beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yg demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengethui apa yng mereka prbuat (QS. An- Nuur : 30) Dalam hadits Rasulullh SAW kpd Ali ra. disebutkn bahwa, Jangan lah kamu mngikuti pndangan prtama (kepada wnita) dengan pndangn brikutnya. Karena yang pertama itu untkmu dan yang kedua adalah ancaman / dosa`. (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizy dan Hakim). Bila pr wnita sudh mnutup wajah, buat apalagi perintah menundukkan pandangan kepada laki-laki. Perintah itu menjadi tidak relevan lagi. Dari yang saya baca dari majalah FATAWA, ulama yang mengatakan wajib mengenakan cadar adalah Imam Syafi'i dn Imam Ahmad, sedangkan ulama yang mengatakan disyariatkannya cadar tetpi tidk smpai drajt wajib namun mngenaknnya adlhsuatu keutmaan adalh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Adapun ulama sekarang yang mengatakan wajib adalah Syaikh Bin Baz dan Syaikh Ibnu Utsaimin, sdngkn Syaikh Nahiruddin Al-Albani mngatkn tdk wjib ttapi merupakan suatu keutamaan. Wallahu'alam bishawb Dn Allh tdak akan menyia nyiakn hmbanya yang betul betul brkorbn untk Allh Untk mmbuktikn cinta kita pada Allah, ada bberapa hal yag perlu kita persiapkan yaitu: 1) Iman yang kuat 2) Ikhlas dalam beramal 3) Mempersiapkan kebaikn Internl dn eksternl. kbaikn internal yaitu berupaya keras untuk mlaksanakn ibadh wjib dan sunah. Seperti qiyamulail, shaum sunnah, bacaan Al-qur'an dan haus akan ilmu. Sedangkn kebaikan eksternal adalah buah dari ibadah yang kita lkukn pd Allah, dgan keistiqamahan mengaplikasikannya dalam setiap langkh, dn tarikan nafas dispanjng hidup ini. Dengan demikian Insya Allah kita akan menggapai cinta dn keridhaanNya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daftar Blog Saya

Banyak hal di Dunia yang takkan sanggup kita fikirkan sendiri, banyak tawa yang tak seru jika dinikmati seorang diri, banyak air mata yang terlalu pedih untuk dialirkan sendiri, untuk itulah kita membutuhkan saudara/teman, membagi setiap kebaikan, mengoreksi tiap kesalahan, Ya Rabb....... Jika sekarang saudara/riku/teman2ku yang sedang tersenyum? Semoga menjadi ibadah, jika bersedih? Semoga kesedihan nya bisa menghidupkan hati dan jiwa. Jika sedang lelah? Semoga kelelahan nya menjadi penggugur dosa dosa. Aamiin ya Allah.
gif

KLIK SITE BUKERAN