http://picasion.com/gl/2jwY/


widgets
http://picasion.com/gl/1Nts/

kesimpulan tentang hukum lukisan dan para pelukisnya

Di sini bisa kita simpulkan mngnai hukum lukisan dan para pelukisnya secara ringkas sebagai berikut: A. Jenis lukisan (gambar) yang paling berat dosanya adlh gmbar sesuatu yang disembah selain Allh. Ini men jadikan plukisnya (pemahatnya) menjadi kafir apbila dia mengetahui tujuan nya. Dalam hal ini gmbar yng brbentuk itu lbih brt lg dosnya dan pengingkaran kita trhadp Nya. Jg stiap org yg mnyebrkn gmbr itu ato mngagungknnya dengan cara apa pun, mk ia masuk ke dalam dosa itu sjauh keikut sertaannya. B. Tingkat yang kedua dalam besarnya dosa adalah orang yg meng gambar sesuatu yang tidak untuk disembah, tetapi dimak sudkan untuk mengungguli ciptaan Allah SWT. Ini mndkati kekufuran dan dia berkait erat dengan niat orang yang meng gambar. C. Satu tingkatan di bawahnya lagi adalh gambar-gambar yang berbentuk yg tidk disembh, ttapi diagungkn. Seperti gambar raja-raja, para pemimpin dan selain mereka dari tokh-tokoh yg diabadikan dengan patung dan dipasang di lapangan dan tempt- tmpat lainnya. Di sini sama antara yg utuh satu badan atau stengah badn. D. Tingkatan di bwhnya lagi adalah gambar-gambar yang berbentuk untuk setiap yang ber nyawa, yang tidak disucikan dan diagungkan. Ini disepakti haramnya, kecuali mainan anak-anak atau yg di pakai untuk permen. E. Ting katan di bawahnya lagi adalah gambar-gmbr yg tdk brbntuk, brupa lukisn -lukisan yang di agungkan. Seperti lukisan para pengusaha, pemimpin dan lainnya, terutama yg ditempel atau digntung. Smkin kuat harmnya apabila mereka itu adlh orang-orang zhalim, fasik dan kafir, karna mengagungkn mereka berarti merobohkan Islam. F. Tingkatan di bwhnya lagi adlah gambar-gambr yng tidak berbentuk, mempunyai nyawa yang tidk diagungkan, tetapi skdar untuk kemewahn. Seperti hiasn dinding, ini hukumnya mkruh. G. Adapun gambar-gambar yang tidak bernyawa serti pohon, kurma, lautan, kapl, gunng-gunung, awan dn sjenisnya dari peman dagan alam maka tidk brdosa bagi org yng menggambarnya atau mema sangnya, selama tdak mngganggu ketaatn atau tidk untuk kemewahan yang dimkruhkn. H. Adpun fotogrfi, pada dasarnya boleh, selama foto itu tdk diharmkn. Kecuali kalau sampai mengkultuskan seseorang, terutama dr orng orng kafir atau fasik, Komunis dan para artis yng melecehkan nilai-nilai ajrn Islam. I. Trakhr, sesngguhnya ptung-ptung dn lukisan- lukisn yg diharamkan atau dimakruhkn, apbila diubh bentuknya atau dihinakan, mk berubh dr lingkup haram dan makruh ke lingkup halal. Sprti gambar-gambar di kain keset yang diinjak-injak oleh kaki dan sandal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daftar Blog Saya

Banyak hal di Dunia yang takkan sanggup kita fikirkan sendiri, banyak tawa yang tak seru jika dinikmati seorang diri, banyak air mata yang terlalu pedih untuk dialirkan sendiri, untuk itulah kita membutuhkan saudara/teman, membagi setiap kebaikan, mengoreksi tiap kesalahan, Ya Rabb....... Jika sekarang saudara/riku/teman2ku yang sedang tersenyum? Semoga menjadi ibadah, jika bersedih? Semoga kesedihan nya bisa menghidupkan hati dan jiwa. Jika sedang lelah? Semoga kelelahan nya menjadi penggugur dosa dosa. Aamiin ya Allah.
gif

KLIK SITE BUKERAN