http://picasion.com/gl/2jwY/


widgets
http://picasion.com/gl/1Nts/

Wanita memandang lelaki

Al-Imm Muslim rohimahulloh brkta: Mhammd bin Abdillah bin Numair Al Hamdani menga barkan kepadaku, dia brkta: Abdullh bin Yazid menga barkan kepada kami, dia brkata: Haiwah mengabarkan kepda kami, dia berkata: Syarohbil bin Syarik mengabarkan kepdaku bahwa dia mndngr Abu Abdirrohman Al- Hubli mnyampaikan hadits dari Abdulloh bin Amr bahwa Rosululloh saw ber sabda: Dunia adalah perhiasan, dn sbaik-baik prhiasn dunia adlh wnta yang sholihah. Dalam hadits ini ter dapat keutamaan yang jelas bagi seorang wanita yag sholihh, dngn Nabi saw men jadiknnya sebagai sebaik-baik nya perhiasan di dunia. Dan Nabi saw mngategorikn wnita sholihah sebagai kbahagiaan. Ibnu Hibban mriwyatkan seba gaimna dlm Al-Ihsan (9/340) dari Sa’d bin Abu Waqqosh ra, dia brkata: Rosululloh saw berkata:“Empat perkara yang merupakn kbhagian: seorang wanita (istri) yang sholihah, tmpt tinggl yng luas, tetangga yang baik, dan tunggangan kendaraan) yang nyamn. Dan empat perkara yang mrupakn kesengsaraan: seorang wanita yng jelek (agmanya), tetangga yang jelek, tunggangan yang jelek, dan tempat tinggal yang sempit. (Hadits ini diriwyatkan pula oleh Al-Hakim) Karna itu, sorang wnita hendaklh punya keinginan besar untk menjadi wanita yng sholihah dn mem pelajari sifat-sifatnya, shingga dia mnjadi bagian dari mreka. Ungkapan ringks tntng wanita sholihah adalah wanita yang berpegang teguh dngan kitab Robbnya dan Sunnah Nabi-Nya di atas pemahaman Salafush Sholih. Sbgaimana kalam Robb kita Yang Maha Agung di atas keagunganNya:وَالَّذِينَ يُمَسِّكُونَ بِالْكِتَابِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ إِنَّا لَا نُضِيعُ أَجْرَ الْمُصْلِحِينَ “Dan orang-orang yang berpegang teguh dengan Al-Kitab serta mndirikan sholat, (akan dberi pahala) karena sesungguhnya Kami tidk menyianyiakan phla orang-orang yang mngadakan prbaikn.(Al-A'raaf: 170)Hanya kepda Allh Swt kita mengeluh tentang orng-orng yang memi liki sifat keserakahan. Trkadng seorang laki-laki yg mengikuti sunnah lagi bertaqwa datang kepda sorang anak prempuan, namun dia ditolak karena dia tidak memiliki ijazah.Ada sorg ayah yang menangisi anak pe rempuannya yang bersikeras menikah dengan lelaki Sunni yang melamarnya.   Sang ayah berkata kepdanya: Aku mengi nginkan kebaikan dirimu. Ini merupakan suatu kebodohan yg mmbinasknnya, ketamakan yng menjadikannya mlampaui batas, dan kedzoliman2 yang sebagiannya di atas yang lain.Benarlah Nabi saw ketika ber kata: Sesungguhnya kmuliaan yg dcenderungi olh ahli dunia (di dalam pernikahan atau yg lainnya, pent) adalah harta.Hadits tersebut diriwayatkan oleh An-Nasa'i dari Buroidah bin Al-Hushoib, dn dishohihkn oleh Ayahanda rohimahulloh dalam Ash- Shohihul Musnad.Betapa bnyk orng yg memiliki ijazah, namun dia tidak menda patkan faedh darinya sdikitpn karena birokrasi pemerintah. Betapa banyak org yg melaku kan keharoman dan terjatuh dalm kmaksiatn krn ijazahnya, karn sekolh (yang mngeluarkn ijazah) adlh sekolah yang ber sift ikhtilath (siswa dn siswi nya bercampur baur). Dan ter kadang sekolah tidak memberi kan toleransi terhadap pkaian syar’i ketika siswi tersebut kesekolah. Siswa laki-laki diwa jibkan mencukur jenggotnya, memakai celana pantalon yng terhitung sebagai tasyabbuh dengan orang- orang kafir, dn lain-lain. Ada sebuah kaset re kaman Ayahanda rohimahullh berjudul Tahdziru AdDaris min Fitnatil Madaris ( Peringtn bagi Pelajar tentang Fitnah Skolah, pent).Ssungguhnya kmaksiatn itu membhayakn individu dan masyarakat.   Berbagai kjadian di alam ini seperti fitnah, keru sakan, kekeringan, dan berkua sanya para mush, srta kehina an, adalh disebabkan kemaksi atan.Alloh ‘azza wa jalla berkata:ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbu atan tangan manusia, supaya Alloh merasakan kpda mereka sebahagian dari (akibat) per buatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).( Ar-Ruum: 41) Alloh ‘azza wa jalla berkata:وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَن كَثِيرٍ “Dan musibah apapun yang menimpa kalian, maka adalah disbbkn prbuatn tangan kalian sendiri. Dan Allh memaafkan sebagian besar (dr ksalahn-kesalahan kalian).(Asy-Syuuroo: 30)Disebabkan satu kemaksiatan saja, kedua orang tua para manusia -ykni Adam dan Hawa- dikeluarkan dari Surga, sebagaimana yang Alloh Subhanahu wa Ta’âlâ sebutkan dalam kitab- Nya yg mulia.Oleh karena itu, brtaubt dan kembali kepada Alloh Swt hrus dilakukan segera, dan tdk boleh menundanya walaupun sekejap mata.Alloh ‘ azza wa jalla berkata:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا“Hai orang-orng yang beriman, bertaubatlah kepada Alloh dengan taubat yang semurni-murninya.(At-Tahriim: 8) Maroji : Nashihati lin nisa’i oleh Ummu Abdillh Al-Wadi’iyyah, hal. 277-285. Allh mnciptkn sluruh makhluk hidp brpasang-psngan, bhkan menciptakan alam semesta ini pun berpasang-pasangan, sebgaimana firmanNya:   Maha Suci Allh yng telah mnciptkn pasang-pasangan semuanya, baik dari apa yag ditumbuhkn oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui" (Yasin: 36)   Dn sgla sesuatu Kami ciptakan berpasang- pasangan supaya kamu mengingat akan kbesrn Allah." (ad-Dzaariyat: 49) Ber dasarkan sunnah kauniyah (ketetapan Allah) yang umum ini, manusia diciptakan ber pasang-pasangan, terdiri dari jenis laki- laki dan perempuan, sehingga kehidupan manusia dapat brlangsung dan berkem bang. Bgitu pula dijdikan daya tarik antara satu jenis dengan jenis lain, sebagai fitrah Allah untuk manusia.   Setelah men ciptakan Adam, Allah mencip takan (dari dan untuk Adam) seorang istri supaya ia merasa tnang hidp dengannya, bgitu pula si istri mrasa tenng hidup bersamanya. Sebab, secara hu kum fitrah, tidak mungkin ia (Adam) dapat merasa bhagia jika hanya seorang diri, wlau pun dlm surga ia dapat makan minum secara leluasa. Seperti telah saya singgung di muka bahwa taklif ilahi (tugas dari Allah) yang pertama adalah ditujukan kepada kedua orang ini sekaligus secara bersama-sama, yakni Adm dn istrinya: Hai Adam, diamilah oleh kamu dn istrimu surga ini, dn makan lah makanan-makanannya yg banyak lagi baik dimana saja yang kamu sukai, dan jngnlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu trmasuk orang-orang yang zalim." (al- Baqarah: 35)   Maka hiduplah mereka didalam surga brsma-sama, kemudian memakan buah terlarang bersama-sama, bertobat kepada Allah brsma-sama, turun ke bumi brsma-sama, dan mendapatkan tklif-taklif ilahi pun bersama-sama: Allah beffirmn, Turunlh kamu berdua dari surga bersama- sama, sebagian kamu menjadi musuh bagi sbgian yang lain. Maka jika datang kepadamu petunjuk dari-Ku, lalu barang siapa yang mengikuti ptunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dn tdk akan celaka.(Thaha: 123) Stlh itu, berlangsunglah kehidupan ini. Laki-laki selalu membutuh kan perempuan, tidak dapat tidak; dan perempuan selalu membutuhkan laki-laki, tidak dapat tidak. " Sebagian kamu adlah dari sebagian yang lain.Dri sini tugas-tugas keagmaan dan keduniaan selalu mereka pikul bersama- sama.   Karena itu, tidaklah dapat dbayangkn seorang laki-laki akan hidup sndirian, jauh dri perempuan, tidak melihat perempuan dan perempuan tidak melihatnya, kecuali jika sudah keluar dari keseimbangn fitrah dan men jauhi kehidupan, sebagaimana cara hidup kependetaan yang dibikin-bikin kaum Nasrani.   Mereka adakan ikatan yang sangat ketat terhadap diri me reka dalam kependetaan ini yang tidak diakui oleh fitrah yang sehat dan syariat yang lulus, sehingga mereka lari dri prmpuan, mskipn mhramnya sendiri, ibunya sendiri, atau saudarnya sndiri. Mreka meng haramkan atas diri mrka mela kukan perkawinan, dan mrka menganggap bahwa khidupn yng ideal bagi orang briman ialah laki-laki yng tidak berhu bungan dengan perempuan dan perempuan yang tidak berhubungan degan laki-laki, dalam bentuk apa pun.   Tidak dapat dibayangkan bgaimana wanita akan hidup sendirian degn menjauhi laki-laki. Bukan kah kehidupan itu dapat tegak dengn adanya tolong-mnolng dan bantu-membantu antara kedua jenis manusia ini dalam urusn- urusn dunia dn akhirt? Dan orang- orng yng briman, laki-laki dn prmpuan, sbagian merka (adalah) mnjdi pnolong bagi sebagian yang lain..." (at-Taubah: 71)   Telah saya kemukakan pula pada bagian lain dari buku ini bahwa Al-Qur'an telh mnetapkan wnita yang melakukan prbuatn keji secara terang-terangan - untk ditahan" di rumah dngn tidak bolh keluar dari rumah, sbgai hukumn bagi mereka shingga ada empt org laki-laki muslim yang dpt mmberikn kesksian kepadanya. Hukuman ini trjadi sebelm ditetapkannya prturn (tasyri') dan diwajibkannya hukuman (had) tertentu. Allah berfirman:   "Dan (terhadap) para wanita yang mngerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang mnyaksikannya). Kmudian apabila mereka tlh mmbri prsksian, mk kurnglah mereka (wanita- wanita itu) dalam rumah sampai mereka menmui ajalnya, atau smpai Allah memberi jalan yang lain kepadanya." (an-Nisa': 15)   Hakikat lain yang wajib diingat di sini brkenaan dengan kebu tuhan timbal balik antara laki-laki dengan perempuan - bhw Allh SWT tlh mnanamkan dalam fitrah masing-masing dari kedua jenis manusia ini rasa ketertarikan trhdp lawan jenisnya dan kecenderungan syahwati yang instinktif. Dgn adanya fitrah ketertarikan ini, terjadilh prtmuan (prkawinn), dn reproduksi, sehingga terpe liharalah kelangsungan hidup manusia dan planet bumi ini.   Kita tidak boleh melupakan hakikat ini, ketika kita membi carakan hubungan laki-laki dgn prmpuan atau prempuan dgn laki-laki. Kita tidak dpat menerima pernyataan sbgian orang yang mengatakan bhw dirinya lbih tangguh shingga tidak mungkin terpengaruh oleh syahwt atau dapat diper mainkan oleh setan.   Dalam kaitan ini, baiklah kita bahas secara satu persatu antara hukum memandang laki-laki terhadap perempuan dan perempuan terhadap laki-laki.  LAKI-LAKI MEMANDANG PEREMPUAN   Bagian pertama dari pernyataan ini sudah kami bicarakan dalam Fatwa-fatwa Kontemporer Jilid I tentang wajib tidaknya memakai cadar, dan kami menguatkan pendapat jumhur ulama yang menafsirkan firman Allah:   "... Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang ( biasa) tampak daripadanya... " (an-Nur: 31 )   Menurut jumhur ulama, perhiasan yang biasa tampak itu ialah "wajah dan telapak tangan." Dengan demikian, wanita boleh menampakkan wajahnya dan kedua telapak tangannya, bahkan (menurut pendapat Abu Hanifah dan al-Muzni) kedua kakinya.     Apabila wanita boleh menampakkan bagian tubuhnya ini (muka dan tangan/kakinya), maka bolehkah laki-laki melihat kepadanya ataukah tidak?   Pandangan pertama (secara tiba-tiba) adalah tidak dapat dihindari sehingga dapat dihukumi sebagai darurat. Adapun pandangan berikutnya (kedua) diperselisihkan hukumnya oleh para ulama.   Yang dilarang dengan tidak ada keraguan lagi ialah melihat dengan menikmati (taladzdzudz) dan bersyahwat, karena ini merupakan pintu bahaya dan penyulut api. Sebab itu, ada ungkapan, "memandang merupakan pengantar perzinaan." Dan bagus sekali apa yang dikatakan oleh Syauki ihwal memandang yang dilarang ini, yakni:   "Memandang ( berpandangan) lalu tersenyum, lantas mengucapkan salam, lalu bercakap-cakap, kemudian berjanji, akhirnya bertemu."   Adapun melihat perhiasan (bagian tubuh) yang tidak biasa tampak, seperti rambut, leher, punggung, betis, lengan (bahu), dan sebagainya, adalah tidak diperbolehkan bagi selain mahram, menurut ijma. Ada dua kaidah yang menjadi acuan masalah ini beserta masalah-masalah yang berhubungan dengannya.   Pertama, bahwa sesuatu yang dilarang itu diperbolehkan ketika darurat atau ketika dalam kondisi membutuhkan, seperti kebutuhan berobat, melahirkan, dan sebagainya, pembuktikan tindak pidana, dan lain-lainnya yang diperlukan dan menjadi keharusan, baik untuk perseorangan maupun masyarakat.   Kedua, bahwa apa yang diperbolehkan itu menjadi terlarang apabila dikhawatirkan terjadinya fitnah, baik kekhawatiran itu terhadap laki-laki maupun perempuan. Dan hal ini apabila terdapat petunjukpetunjuk yang jelas, tidak sekadar perasaan dan khayalan sebagian orang-orang yang takut dan ragu-ragu terhadap setiap orang dan setiap persoalan.   Karena itu, Nabi saw. pernah memalingkan muka anak pamannya yang bernama al-Fadhl bin Abbas, dari melihat wanita Khats'amiyah pada waktu haji, ketika beliau melihat al-Fadhl berlama- lama memandang wanita itu. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa al-Fadhl bertanya kepada Rasulullah saw., "Mengapa engkau palingkan muka anak pamanmu?" Beliau saw. menjawab, "Saya melihat seorang pemuda dan seorang pemudi, maka saya tidak merasa aman akan gangguan setan terhadap mereka. "   Kekhawatiran akan terjadinya fitnah itu kembali kepada hati nurani si muslim, yang wajib mendengar dan menerima fatwa, baik dari hati nuraninya sendiri maupun orang lain.   Artinya, fitnah itu tidak dikhawatirkan terjadi jika hati dalam kondisi sehat, tidak dikotori syahwat, tidak dirusak syubhat (kesamaran), dan tidak menjadi sarang pikiran-pikiran yang menyimpang.   WANITA MEMANDANG LAKI-LAKI   Diantara hal yang telah disepakati ialah bahwa melihat kepada aurat itu hukumnya haram, baik dengan syahwat maupun tidak, kecuali jika hal itu terjadi secara tiba-tiba, tanpa sengaja, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits sahih dari Jarir bin Abdullah, ia berkata:   "Saya bertanya kepada Nabi saw. Tentang memandang (aurat orang lain) secara tiba-tiba (tidak disengaja). Lalu beliau bersabda, 'Palingkanlah pandanganmu.'" (HR Muslim)   Lantas, apakah aurat laki-laki itu? Bagian mana saja yang disebut aurat laki- laki?   Kemaluan adalah aurat mughalladhah ( besar/berat) yang telah disepakati akan keharaman membukanya di hadapan orang lain dan haram pula melihatnya, kecuali dalam kondisi darurat seperti berobat dan sebagainya. Bahkan kalau aurat ini ditutup dengan pakaian tetapi tipis atau menampakkan bentuknya, maka ia juga terlarang menurut syara'.   Mayoritas fuqaha berpendapat bahwa paha laki-laki termasuk aurat, dan aurat laki-laki ialah antara pusar dengan lutut. Mereka mengemukakan beberapa dalil dengan hadits-hadits yang tidak lepas dari cacat.   Sebagian mereka menghasankannya dan sebagian lagi mengesahkannya karena banyak jalannya, walaupun masing-masing hadits itu tidak dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan suatu hukum syara'.   Sebagian fuqaha lagi berpendapat bahwa paha laki-laki itu bukan aurat, dengan berdalilkan hadits Anas bahwa Rasulullah saw. pernah membuka pahanya dalam beberapa kesempatan. Pendapat ini didukung oleh Muhammad Ibnu Hazm.   Menurut mazhab Maliki sebagaimana termaktub dalam kitab-kitab mereka bahwa aurat mughalladhah laki-laki ialah qubul ( kemaluan) dan dubur saja, dan aurat ini bila dibuka dengan sengaja membatalkan shalat.   Para fuqaha hadits berusaha mengompromikan antara hadits-hadits yang bertentangan itu sedapat mungkin atau mentarjih (menguatkan salah satunya). Imam Bukhari mengatakan dalam kitab sahihnya " Bab tentang Paha," diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Jurhud, dan Muhammad bin-Jahsy dari Nabi saw. bahwa paha itu aurat, dan Anas berkata, "Nabi saw. pernah membuka pahanya." Hadits Anas ini lebih kuat sanad nya, sedangkan hadits Jurhud lebih berhati-hati.) Nah kpd kaum lelaki. Jdilah lelaki yg sejati. Ingin tau? Coba anda KLIK DISINI saran dan kritik untk membimbing saya. Saya hturkan trmaksih kpd anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daftar Blog Saya

Banyak hal di Dunia yang takkan sanggup kita fikirkan sendiri, banyak tawa yang tak seru jika dinikmati seorang diri, banyak air mata yang terlalu pedih untuk dialirkan sendiri, untuk itulah kita membutuhkan saudara/teman, membagi setiap kebaikan, mengoreksi tiap kesalahan, Ya Rabb....... Jika sekarang saudara/riku/teman2ku yang sedang tersenyum? Semoga menjadi ibadah, jika bersedih? Semoga kesedihan nya bisa menghidupkan hati dan jiwa. Jika sedang lelah? Semoga kelelahan nya menjadi penggugur dosa dosa. Aamiin ya Allah.
gif

KLIK SITE BUKERAN