Tanya: Bolehkah berbicara masalah duniawi di dalam masjid, di luar waktu shalat? Jawab: Tidak diperbolehkan menjadikan masjid sebagai tempat jual beli dan urusan dagang, serta perkara duniawi yang sejenis , yang di dalamnya mengandung mengeraskan suara (ribut). Karena masjid hanyalah dibangun untuk dzikrullah , membaca Al-Qur’an , dan shalat. Namun dibolehkan pembicaraan yang ringan dalam permasalahan duniawi, tanpa mengganggu orang- orang yang sedang membaca Al-Qur’an dan shalat di sekitar mereka berdua . Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi washahbihi wasallam. Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’, Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Wakil: Abdurrazzaq Afifi, Anggota: Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghudayyan, (Fatawa Al- Lajnah, 6 /283 , Pertanyaan kesembilan dari fatwa no. 8898) 1 Diriwayatkan dari hadits Asma` bintu Yazid radhiyallahu ‘anhuma, oleh Ahmad (6/458), Al- Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad (hal. 360 no. 1047 , cet. As-Salafiyah), At-Tirmidzi (5 /58 no. 2697) , dan Ath-Thabarani (24 /177 no. 445). Dikutip dari http://www.asysyariah.com/syariah.php? menu=detil&id_online=752 , Berbicara Masalah Duniawi dalam Masjid
Terbentuknya Jagat Raya Menurut Pandangan Al-Quran
-
*BAB I*
*PENDAHULUAN*
*1. * *Latar Belakang*
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME dan sebagai wakil Tuhan di bumi
yang menerima amanat-Nya untuk ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar