http://picasion.com/gl/2jwY/


widgets
http://picasion.com/gl/1Nts/

HUKUM MENINGGALKAN SHALAT KARENA KETIDURAN ATAU LUPA

Adab Menjelang Waktu Magrib atau Malam Hari » Hukum Meninggalkan Shalat karena Ketiduran atau Lupa Posted by Admin pada 23 /06 /2009 Oleh : Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rahimahullah Tanya : Apakah orang yang ketiduran atau lupa harus meng-qadha’ shalat ? Jawab : Adapun orang yang tertidur atau lupa maka Peletak Syari’at Yang Maha Bijak (ALLAH Ta’ala- pen.) telah memberikan solusi baginya dengan memerintahkan keduanya mengerjakan shalat sewaktu bangun dan teringat, jikalau dua orang ini telah melakukannya ALLAH Ta’ala akan menerima shalat mereka dan menjadikannya penebus apa yang terlewatkan. Sedangkan kalau keduanya sengaja meninggalkan ketika sudah bangunnya dan teringat, maka keduanya berdosa. Dinukil untuk http://najiyah1400 h.wordpress.com dari buku : Fiqh Pilihan Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penulis : Mahmud bin Ahmad Rasyid. Penerjemah : Al-Ustadz Muhammad Fuad Qawam, Lc., Penerbit : Pustaka Salafiyyah . Cetakan : Pertama, Shafar 1429 H/Maret 2008. Hal. 58 .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daftar Blog Saya

Banyak hal di Dunia yang takkan sanggup kita fikirkan sendiri, banyak tawa yang tak seru jika dinikmati seorang diri, banyak air mata yang terlalu pedih untuk dialirkan sendiri, untuk itulah kita membutuhkan saudara/teman, membagi setiap kebaikan, mengoreksi tiap kesalahan, Ya Rabb....... Jika sekarang saudara/riku/teman2ku yang sedang tersenyum? Semoga menjadi ibadah, jika bersedih? Semoga kesedihan nya bisa menghidupkan hati dan jiwa. Jika sedang lelah? Semoga kelelahan nya menjadi penggugur dosa dosa. Aamiin ya Allah.
gif

KLIK SITE BUKERAN