Terbentuknya Jagat Raya Menurut Pandangan Al-Quran
-
*BAB I*
*PENDAHULUAN*
*1. * *Latar Belakang*
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME dan sebagai wakil Tuhan di bumi
yang menerima amanat-Nya untuk ...
MEMAKAI PAKAIAN HITAM DALAM RANGKA BERKABUNG
Memakai Pakaian Hitam Dalam Rangka Berkabung Posted by Admin pada 21 /06 /2009 Oleh : Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah Pertanyaan : Apakah boleh memakai pakaian hitam dalam rangka berkabung atas kematian seseorang terkhusus lagi bila orang tersebut suami ? Jawab : Memakai pakaian hitam ketika terjadi musibah merupakan syi’ar yang bathil yang tidak ada asalnya dalam Islam. Seseorang ketika terjadi musibah hendaknya melakukan apa yang disyariatkan. Ia bisa mengucapkan : Inna lillahi wa inna ilaihi raaji’uun. Allahuma jurnii fii musiibatii wakhluflii khairan minha.. Artinya : “ Sesungguhnya kami adalah milik ALLAH dan benar-benar kepada-Nya kami akan kembali. Ya, ALLAH berilah aku balasan (pahala) di dalam musibahku dan berilah aku ganti yang lebih baik dari musibah tersebut . ” Bila ia mengucapkan kalimat itu dengan rasa iman dan mengharapkan pahala maka ALLAH Ta’ala akan memberinya balasan atas musibah yang menimpa dan akan mengganti musibah tersebut dengan hal yang lebih baik darinya. Sungguh pernah terjadi pada Ummu Salamah Radhiyallahu Ta’ala ‘anha ketika ia mendapati lematian dari Abu Salamah Radhiyallahu Ta’ala ‘ anhu yaitu suaminya sendiri yang merupakan anak dari pamannya dan orang yang dicintainya. Lalu Ummu Salamah mengucapkan do’a tersebut, ia mengatakan : “ Saya berkata dalam hati, apa ada orang yang lebih baik dari Abu Salamah .” Setelah selesai masa iddahnya, ternyata ia dipinang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang lebih baik baginya dari Abu Salamah Radhiyallahu Ta’ala ‘anhu. Demikianlah, setiap orang yang mengucapkan kalimat tersebut dengan iman dan mengharapkan pahala, maka ALLAH Ta’ ala akan memberi pahala atas musibahnya dan menggantinya dengan hal yang lebih baik darinya. Adapun memakai pakaian tertentu seperti pakaian hitam dan sejenisnya, maka ini tidak ada asalnya dan merupakan perkara yang bathil dan tercela . ( Fatawa Nur’alad Darb Karya Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin hal. 76). -Allahu a’lam bishshawab- Dinukil dari http://najiyah1400 h.wordpress.com dari : Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Pernikahan, Hubungan Suami Istri dan Perceraian. Penerjemah: Abu Abdirrahman bin Munir, Muraja’ah : Al-ustadz Abu Muhammad Abdul Mu’thi, Lc. Penerbit : Qaulan Karima, Purwokerto . Cet. pertama. Hal. 290-291.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
ARTIKEL POSTS
30 SITUS BERBAHAYA DI DUNIA RIWAYAT PEZINA DI JAMAN MB MUSA AS RIWAYAT PEMERKOSA MAYAT INILAH LABELT DARI PADA MANGNGAR JAYA YANG PERTAMA LABELTS ISI POSTS MANGNGAR JAYA DENGAN LENGKAP LABELT BERIKUT INI ISINYA LUMAYAN LABELTS POSTS MANGNGAR JAYA TERBAGI LABELT MANGNGAR JAYA ABADI ISI LENGKAP LABELT MANGNGAR JAYA ISI LENGKAP LABELT POSTS MANGNGAR JAYA BEUTIFUL LABELT HARI HARI POSTS MANGNGAR JAYA LABELT POSTS MANGNGAR JAYA ISI CAMPUR2 LABELTS MANGNGAR JAYA ISINYA CAMPUR KLIK LABELT MANGNGAR RANGKUM LABELT BERIKUTNYA KLIK DISINI LABELT ISI POSTS MANGNGAR JAYA INI ADALAH ISI SEBAGIAN POSTING MANGNGAR JAYA KUMPULAN ISI POSTING DISINI KUMPULAN SERI SIRRUL ASRAR
Daftar Blog Saya
-
-
SHALAWAT KEPADA NABI SAW, MAKNA DAN KEUTAMAANNYA - Sesungguhnya Shalawat terhadap Nabi memiliki kedudukan yang tinggi di dalam hati setiap muslim, oleh sebab itu, kami akan membahas dengan ringkas tentang...
-
SURAH AL-FATIHAH - بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ *﴿١﴾* الحَمدُ لِلَّهِ رَبِّ العٰلَمينَ *﴿٢﴾* الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ *﴿٣﴾* مٰلِكِ يَومِ الدّينِ *﴿٤﴾* إِيّاكَ نَعبُدُ وَ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar