http://picasion.com/gl/2jwY/


widgets
http://picasion.com/gl/1Nts/

hukuman menyemir rambut warna hitam

Hukum menyemir rambut dengan warna hitam adalah haram. Inilah pendapat yang kuat berdasarkan Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wa Salam : Artinya : "Kelak pada akhir zaman akan ada kaum yang menyemir (rambutnya) dengan (bahan) hitam seperti tembulon burung merpati, mereka tidak akan mencium bau surgaE(Hadits Riwayat Abu Dawud 4 /419 , Shahihul JamiE8153 /Hadits ini juga diriwayatkan oleh An- Nasa'I dengan sanad shahih, Abdullah Bin Baz) Perbuatan ini terutama banyak dilakukan orang-orang yang sudah tumbuh uban. Mereka menyemir rambut yang sudah putih itu dengan bahan penghitam rambut, sehingga orang tidak mengerti kalau dia telah ubanan. Itu berarti berpenampilan dengan sesuatu yang palsu. Dengan demikian ia telah menipu segenap hamba Allah. Tidak diragukan lagi perbuatan tersebut mengakibatkan dampak buruk. Misalnya dalam tingkah laku, bahkan mungkin ia akan merasa sombong dan bangga diri karena lebih muda dari usia sebenarnya. Berbeda halnya dengan menyemir rambut selain warna hitam. Dalam suatu riwayat disebutkan, Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wa Salam menyemir ubannya dengan daun pacar atau semacamnya dengan warna kekuning- kuningan atau kemerah- merahan atau agak dekat ke warna coklat. Pada hari penaklukan kota Makkah, Abu Quhafah dibawa menghadap kepada Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wa Salam sedang kepala dan jenggotnya semuanya telah memutih, Rasulullah lalu bersabda : Artinya : Ubahlah ini (yang benar uban ini, Bin Baz) dengan sesuatu dan hindarilah warna hitam. (Hadits Riwayat Muslim 3 /1663) (Man Tasyabbaha biqaumin Fahuwa Minhum karya Dr. Nashir Abdul Karim Al-Aql penerbit Daarul Wathan ERiyadh edisi Bahasa Indonesia Tasyabbuh Sikap Meniru Kaum Kafir penerjemah Aboe Hawary penerbit Pustaka Mantiq Solo, hal 56  E57.) TIDAK MENYEMIR RAMBUT YANG BERUBAN Sebagian dari yang dilarang Nabi Shalallahu 'alaihi Wa Salam dalam bertasyabuh dengan orang-orang kafir adalah membiarkan rambur beruban dan tidak disemir. Perbuatan semacam itu adalah menyerupai orang-orang Yahudi dan Nasrani. Seperti yang termaktub dalam kitab Shahihain : Artinya : Dari Abu Hurairah radliyallahu'anhu berkata, bersabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wa Salam :"Sesungguhnya orang- orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir ubannya, maka selisihlah mereka.E(Shahih Bukhari, Fathul Bari hadits no. 3462 dan Shahih Muslim hadits no. 2103) Dengan syarat tidak menyemirnya dengan warna hitam, seperti yang dinyatakan dalam nash-nash lainnya. ( Al Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah disusun oleh Amin bin Yahya Al-Wazan penerbit Darul Qashim Riyadh edisi bahasa Indonesia Fatwa-fatwa tentang Wanita 3 penerjemah Ahmad Amin Sjihab, Lc penerbit Darul Haq Jakarta hal 93 , 109  E111.) Pertanyaan ke 808 : Syaikh Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin ditanya : apa hukum menyemir rambut secara meyeluruh dengan warna warni (merah, kuning, putih, emas )? Jawaban : Menyemir rambut bisa dirinci sebagai berikut, orang yang sudah tua diperbolehkan untuk menyemir rambut dengan warna selain hitam, seperti merah, biru, pirang. Sedangkan menyemirnya dengan warna hitam tidak diperbolehkan berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'alaihi Wa Salam : Artinya : Ubahlah uban ini dan hindarilah warna hitam.(Hadits Riwayat Muslim 3 /1663) (Majmu Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin, 4 /136) Pertanyaan ke 828 : Syaikh Abdullah Al-Fauzan ditanya tentang hukum menyemir rambut dengan warna hitam bagi wanita. Jawaban : Menyemir rambut dengan warna hitam bagi wanita adalah terlarang, berdasarkan keumuman hadits Nabi Shalallahu 'alaihi Wa Salam tentang larangan wanita untuk menyemir rambut dengan warna hitam. Diantaranya hadits riwayat Jabir bin Abdullah radliyallahu'anhu ia berkata : Abu Quhafah radliyallahu'anhu (Abu Bakar radliyallahu'anhu) datang pada hari Fathu Makkah dalam keadaan rambutnya dan jenggotnya penuh uban putih. Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wa Salam bersabda : Artinya : Hilangkanlah ubanmu dan hindarilah merubahnya dengan warna hitam. Diriwayatkan, Ibnu Abbas radliyallahu'anhu berkata, Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wa Salam bersabda : Artinya : Pada akhir zaman nanti, ada suatu kaum yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti tembolok merpati, mereka tidak akan mencium bau surga. (Zinatul Mar'ah, Syaikh Abdullah Al-Fauzan hal 77) Pertanyaan ke 829 : Syaikh Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin ditanya : Wanita yang menyemir rambutnya dengan warna selain hitam seperti warna pirang atau kuning, apa hukumnya. Jawaban : Pada dasarnya dibolehkan, kecuali apabila sampai pada batas sudah meyerupai wanita-wanita kafir dan sesat. Yang demikian ini hukumnya haram. (Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin, 4 /130) Pertanyaan ke 830 : Syaikh Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin ditanya : Bolehkah menyemir sebagian dari rambut misalnya menyemir ujungnya atau bagian atasnya ? Jawaban : Menyemir rambut dengan menggunakan warna hitam, telah dilarang Nabi dengan memerintahkan untuk menghilangkan uban dan menghindari warna hitam. Beliau bersabda : Artinya : Hilangkanlah ubanmu dan hindarilah merubahnya dengan warna hitam. Telah diriwayatkan pula adanya ancaman bagi yang melakukannya, ini menunjukkan haramnya menyemir rambut dengan warna hitam. Sedang menyemirnya dengan warna selain hitam, pada dasarnya dibolehkan, kecuali sampai batas menyerupai orang-orang kafir, maka hal itu dilarang berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'alaihi Wa Salam : Artinya : Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia adalah sebagian dari mereka. (Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin, 4 /120) Syaikh Shalih Al-Fauzan telah menfatwakan tentang hukum mengubah warna rambut hitam ke warna lain : Ini tidak boleh, karena tidak ada alasan yang membolehkan untuk mengubahnya, karena warna hitam bagi rambut adalah keindahannya, bukan mengotorinya sehingga harus diubah. Juga karena (mengubah dari warna hitam ke warna lain) adalah menyerupai orang-orang kafir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daftar Blog Saya

Banyak hal di Dunia yang takkan sanggup kita fikirkan sendiri, banyak tawa yang tak seru jika dinikmati seorang diri, banyak air mata yang terlalu pedih untuk dialirkan sendiri, untuk itulah kita membutuhkan saudara/teman, membagi setiap kebaikan, mengoreksi tiap kesalahan, Ya Rabb....... Jika sekarang saudara/riku/teman2ku yang sedang tersenyum? Semoga menjadi ibadah, jika bersedih? Semoga kesedihan nya bisa menghidupkan hati dan jiwa. Jika sedang lelah? Semoga kelelahan nya menjadi penggugur dosa dosa. Aamiin ya Allah.
gif

KLIK SITE BUKERAN