Allah swt. berfirman:pakailah pakaianmu yng indh pada setiap (memasuki) masjid. (Q.s.Al-A'raaf:31) Bila Islam sudh mnetapkn hal-hal yang indah, baik bagi laki-laki maupun wanita, maka terhadp wnita, Islam lebih memberi prhtian dan kelonggaran, karena fitrahnya, sebagaimana dibolehknnya mmakai kain sutera dan perhiasan emas, dimna hal itu dihramkan bagi kaum laki-laki. Adpun hal hal yg dianggap oleh manusia baik, tetapi mmbawa kerusakan dan perubahan pada tu buhnya, dari yang telah diciptakan oleh Allah swt, dimana perubahan itu tidak layak bagi fitrah manusia, tntu hal itu pengaruh dari prbuatn setan yang hendak mmperdayakn. Oleh karena itu, perbuatn tersebut dilarang. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw:
Allh mlaknati pembuatn tatto, yaitu menusukkan jarum ke kulit dengan warna yang berupa tulisan, gmbar bunga, simbol simbol dn sbgainya; mempertajam gigi, memendekkan atau menyambung rambut dengan rambut orang lain, (yang bersifat plsu, mnipu dn sebagainya). (Hadis shahih). Sebagaimana riwayat Said bin Musayyab, salh sorang sahabat Nabi saw. ketika Muawiyah berada di Madinah setelah bliau berpidato, tiba-tiba mengeluarkn segenggam rmbut dan mengatakan, Inilah ram but yng dinamakan Nabi saw. azzur yg artinya atwashilah penyambung)yg dipakai oleh wanita utk menyam bung rmbutnya, hal itulah yang di larng oleh Rasulullah saw. dan ten tu hal itu adalah perbuatan orang orang Yahudi. Bagaimana dengan Anda, whai pr ulama, apkah kalian tidak melarang hal itu? Padahal aku telah mendengar sabda Nabi saw. yang artinya, 'Sesungguhnya terbi nasanya orang- orang Israel itu ka rena para wanitanya memakai itu (rambut palsu) terus-menerus' (H.r. Bukhari). Nabi saw. menamakan perbuatan itu sebagai suatu bntuk kepalsuan, supaya tampak hikmah sebab dilarangnya hal itu bgi kaum wanita, dan karena hal itu jug me rupakn sebagian dari tipu musliht. Bagi wanita yang menghias rambut atau lainnya di salon salon kecan tikan, sedang yang menanganinya kryawannya) adalah kaum laki laki. Hal itu jelas dilarang, karena bukan saja bertemu dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, tetapi lebih dari itu, sudh pasti itu haram, wlaupun dilakukan di rumah sendiri. Bagi wanita Muslimat yang tujuannya taat kepada agama dan Tuhannya, sebaiknya berhias diri di rumahnya sendiri untuk suaminya, bukan di luar rumh atau di tngah jaln untuk orang lain. Yang demikian itu adlh tingkh laku kaum Yahudi yang me nginginkan cara-cara moderen dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar