1. Pada saat Adzan Magrib, apakah Menjawab Adzan atau Menyegerakan Berbuka Puasa.? 2.
Apakah ketika Adzan Fajar, masih boleh makan/minum ? JAWABAN : :
Alhamdulillah, Para ulama’ berbeda pendapat (tentang) hukum menjawab
azan dan mengikutinya ucapan adzan. Yang benar –pendapat kebanyakan
ulama- bahwa mengikuti azan adalah sunnah, tidak wajib. Ini adalah
pendapat Malikiyah, Syafi’ iyyah dan Hanabilah. Imam Nawawi rahimahullah
berkata dalam kitab Majmu’, (3/127) : “Madzhab kami adalah bahwa
mengikuti (ucapan azan) adalah sunnah, bukan wajib. Ini adalah pendapat
kebanyakan (jumhur) ulama ( sebagaimana) diceritakan oleh Ath-Thahawi.
(Pendapat ini) berbeda dengan (pendapat) sebagian ulama yang
mewajibkannya.” Dalam kitab Al-Mughni (1/256) diriwayatkan dari Imam
Ahmad, beliau berkata: ”Kalau dia tidak mengucapkan seperti ucapan
(muadzin) maka tidak mengapa.” Yang menunjukkan hal tersebut adalah
sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam kepada Malik bin
Al-Huwairits dan orang bersamanya: ”Jika datang (waktu) shalat,
hendaklah salah satu di antara kamu ( mengumandangkan) azan dan
hendaklah orang yang lebih tua menjadi imam.” Hal ini menunjukkan bahwa
mengikuti (muadzin) tidak wajib. Kesimpulan dari dalilnya adalah
waktu itu adalah saatnya untuk mengajarkan dan memberikan penjelasan
yang perlu untuk dijelaskan. Sedangkan mereka adalah rombongan yang
belum mengetahui terhadap apa yang dikatakan Rasulullah
shallallahu’alaihi wasallam tentang mengikuti (ucapan) azan. Maka,
ketika Nabi shallallahu’ alaihi wasallam tidak memerintahkan mereka,
padahal ( waktu itu) sangat dibutuhkan –dan mereka sebagai utusan yang
tinggal selama dua puluh hari kemudian pulang- menunjukkan bahwa
menjawab (azan) tidak wajib. Pendapat ini lebih dekat dan lebih kuat”.
(Syahul- Mumti’, 2/75) Malik meriwayatkan dalam kitab Al- Muwaththa
(1/103) dari Ibnu Syihab dari Tsa’labah bin Abi Malik Al-Quradhi,
sesungguhnya dia mengabarkan: “ Bahwa mereka pada zaman Umar bin Al-
Khatab baru mulai menunaikan shalat Jum’at jika Umar keluar. Kalau
Umar sudah keluar dan naik mimbar dan muazain ( mengumandangkan) azan. –
Ketika itu sebagaimana dikatakan Tsa’labah- “Kami duduk dan saling
berbincang”. Ketika muadzin telah selesai (mengumandangkan adzan) dan
Umar berdiri memulai khutbah, baru kami diam dan tak ada seorang pun
yang berbicara.” Ibnu Syihab berkata: “Keluarnya Imam (menuju mimbar
khutbah) memutus shalat dan perkataannya (ketika imam mulai khutbah)
memutus pembicaraan”. Syaikh Al-Albany rahimahullah berkata dalam kitab
Tamamul Minnah ( 340) : “Atsar ini (riwayat dari shahabat) merupakan
dalil tidak wajibnya menjawab muadzin, karena berbincang sewaktu
terdengar azan telah diamalkan pada zaman Umar dan beliau
mendiamkannya. Saya sering ditanya tentang dalil yang mengalihkan
perintah menjawah azan dari (hukum) wajib? Maka saya menjawab dengan
(dalil) ini” Berdasarkan penjelasan sebelumnya, maka tidak berdosa
bagi yang tidak menjawab muazin dan tidak mengikutinya. Baik disibukkan
dengan makanan atau lainnya, akan tetapi dia kehilangan pahala yang
agung di sisi Allah Ta’ala. Telah diriwayatkan Muslim (385) dari Umar
bin Al-Khatab radhiallahu’anhu, dia berkata: Rasulullah
shallallahu’alaihi wasallam bersabda: ُﻥِّﺫَﺆُﻤْﻟﺍ َﻝﺎَﻗ ﺍَﺫِﺇ :
ُﻪَّﻠﻟﺍ ُﺮَﺒْﻛَﺃ ُﻪَّﻠﻟﺍ ُﺮَﺒْﻛَﺃ . َﻝﺎَﻘَﻓ ْﻢُﻛُﺪَﺣَﺃ : ُﻪَّﻠﻟﺍ
ُﺮَﺒْﻛَﺃ ُﻪَّﻠﻟﺍ ُﺮَﺒْﻛَﺃ . َﻝﺎَﻗ َّﻢُﺛ : ْﻥَﺃ ُﺪَﻬْﺷَﺃ ُﻪَّﻠﻟﺍ ﻻِﺇ
َﻪَﻟِﺇ ﻻ . َﻝﺎَﻗ : ﻻ ْﻥَﺃ ُﺪَﻬْﺷَﺃ ُﻪَّﻠﻟﺍ ﻻِﺇ َﻪَﻟِﺇ . َّﻢُﺛ َﻝﺎَﻗ :
َّﻥَﺃ ُﺪَﻬْﺷَﺃ ُﻝﻮُﺳَﺭ ﺍًﺪَّﻤَﺤُﻣ ِﻪَّﻠﻟﺍ . َﻝﺎَﻗ : ُﺪَﻬْﺷَﺃ ُﻝﻮُﺳَﺭ
ﺍًﺪَّﻤَﺤُﻣ َّﻥَﺃ ِﻪَّﻠﻟﺍ . َﻝﺎَﻗ َّﻢُﺛ : َّﻲَﺣ ِﺓﻼَّﺼﻟﺍ ﻰَﻠَﻋ . َﻝﺎَﻗ :
ﻻِﺇ َﺓَّﻮُﻗ ﻻَﻭ َﻝْﻮَﺣ ﻻ ِﻪَّﻠﻟﺎِﺑ . َﻝﺎَﻗ َّﻢُﺛ : ِﺡﺎَﻠَﻔْﻟﺍ ﻰَﻠَﻋ
َّﻲَﺣ . َﻝﺎَﻗ : ﺎَﻟَﻭ َﻝْﻮَﺣ ﻻ ِﻪَّﻠﻟﺎِﺑ ﻻِﺇ َﺓَّﻮُﻗ . َﻝﺎَﻗ َّﻢُﺛ :
ُﻪَّﻠﻟﺍ ُﺮَﺒْﻛَﺃ ُﻪَّﻠﻟﺍ ُﺮَﺒْﻛَﺃ . َﻝﺎَﻗ : ُﺮَﺒْﻛَﺃ ُﻪَّﻠﻟﺍ ُﺮَﺒْﻛَﺃ
ُﻪَّﻠﻟﺍ . َّﻢُﺛ َﻝﺎَﻗ : ﻻِﺇ َﻪَﻟِﺇ ﻻ ُﻪَّﻠﻟﺍ . َﻝﺎَﻗ : َﻪَﻟِﺇ ﻻ
ِﻪِﺒْﻠَﻗ ْﻦِﻣ ُﻪَّﻠﻟﺍ ﻻِﺇ َﺔَّﻨَﺠْﻟﺍ َﻞَﺧَﺩ “Jika muadzin mengucapkan
Allahu akbar allahu akbar (Allah Maha Besar Allah Maha Besar), maka
hendaklah seseorang mengucapkan Allahu Akbar, Allahu akbar, kemudian
jika dia (muadzin) mengucapkan Asyhadu allaa ilaaha illallah (aku
bersaksi tiada tuhan yang hak untuk diibadahi melainkan Allah) maka
mengucapkan Asyhadu allaa ilaaha illallah, kemudian jika dia (muadzin)
mengcapkan Asyhadu annaa Muhammadarrasuulullah (Aku bersaksi bahwa
Muhammad adalah utusan Allah), maka dia mengucapkan Asyhadu annaa
Muhammadarrasuulullahِ. Kemudian, jika dia (muadzin) mengucapkan hayyaa
‘ alashshalaah (Mari menunaikan shalat), hendaklah dia mengucapkan Laa
haula walaa quwwataa illaa billaah ( Tiada daya dan kekuatan melainkan
dari Allah). Kemudian jika (muadzin) mengucapkan hayaa ‘alal falaah
(Mari meraih kemenangan), maka hendaknya dia mengucapkan Laa haula
walaa quwwataa illaa billaah. Kemudian jika (muadzin) mengucapkan
Allahu Akbar, Allahu akbar, (maka dia mengikuti dengan) mengucapkan
Allahu Akbar, Allahu akbar . Kemudian (jika muadzin) mengucapkan Laa
ilaaha illallah (Tiada tuhan yang hak untuk diibadahi melainkan Allah).
(Maka dia mengikuti dengan) mengucapkan Laa ilaaha illallah. (Jika
semua itu diucapkan ikhlas) dari hatinya, maka (dia akan) masuk
surga.” Tidak ada kontradiksi antara menyegerakan berbuka puasa dengan
mengikuti (ucapan) muadzin. Orang yang berpuasa dapat bersegera berbuka
langsung saat matahari telah tebenam, sementara pada waktu yang sama
(dia dapat juga menjawab ucapan muazin. Maka dia dapat menggabungkan
antara dua keutamaan. Keutamaan menyegerakan berbuka dan keutamaan
menjawab (ucapan) muadzin. Orang-orang dahulu dan sekarang terbiasa
berbicara ketika sedang makan. Mereka tidak menganggap makanan sebagai
penghalang untuk berbicara. Perlu diperhatikan juga bahwa berbuka boleh
dengan apa saja yang dapat dimakan orang yang berpuasa meskipun hanya
sedikit saja seperti kurma atau seteguk air. Maksudnya bukan berarti
dia harus makan sampai kenyang. Pembahasan ini juga berlaku ketika
azan fajar (pertama sebelum masuk waktu fajar) sementara dia sedang
makan sahur. Maka mungkin digabungkan (antara makan dan menjawab ucapan
muadzin) tanpa ada kesulitan yang berarti. Akan tetapi, apabila
muazin (telah mengumandangkan) azan Fajar setelah masuk waktu (Fajar),
maka seseorang tidak boleh lagi makan dan minum apabila telah
mendengarkan azannya. Wallahu’alam..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar